Instruksi Uskup Ruteng Terbaru: Misa Hari Minggu dan Harian Bisa Dilaksanakan

Uskup Ruteng Mgr Sipri Hormat. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Uskup Ruteng Mgr Sipri Hormat mengeluarkan instruksi pastoral terbaru No. 348/II.1/IX/2021 tentang Pembatasan Pelayanan Pastoral di Ruteng, Manggarai, NTT. Dalam instruksi terbaru ini, Uskup memberikan sejumlah kelonggaran dalam pelayanan gerejawi, tapi wajib  mematuhi  Protokol Kesehatan.

Instruksi terbaru mulai berlaku per 6 September di Keuskupan Ruteng yang berlaku di tiga Wilayah yakni wilayah Manggarai, Mabar, dan Matim. Romo Alfons Segar selaku Vikjen Keuskupan Ruteng menandatangani Surat Instruksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam Instruksi itu, Vikaris Jendral Rm Alfons Segar mengatakan, semua harus mendukung pelbagai upaya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Karena itu, segala sesuatu yang dilaksanakan di Keuskupan Ruteng tetap harus selalu dalam koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada setiap kabupaten.

“Misa harian atau misa Minggu boleh dilaksanakan asal dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat dan tetap dalam koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.

Dikatakan, ketentuan lain, yakni pelayanan misa nikah, misa syukur, misa kaul, dan pelantikan Dewan Pastoral Paroki (DPP) boleh dilakukan asal dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat dan tetap dalam koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelayanan komuni pertama, dan pelayanan krisma boleh dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal seperti memperhatikan zona masing-masing wilayah dan memutuskannya bisa atau tidak melaksanakannya. Keputusan dilakukan pastor paroki dan DPP setempat.

Bila diputuskan bisa dilaksanakan, lanjut Rm Alfons, maka hal paling pertama adalah penerapan Protokol Kesehatan ketat, dan harus dibuat dalam kelompok kecil seperti di stasi atau per sekolah dengan ketentuan ruang ibadah hanya boleh diisi hanya 50 persen kapasitasnya. Pengaturannya dilakukan  pastor Paroki dan Vikep masing-masing.

Vikjen Rm Alfons mengatakan, pelayanan sakramen baptis, pengakuan, kegiatan pembinaan, rapat DPP, monitoring tata layanan pastoral, dan pelayanan orang sakit dibolehkan asal dengan penerapan mutlak Protokol Kesehatan.

“Juga dibolehkan diadakan pemakaman dan misa arwah di KBG dengan pembatasan jumlah yang hadir dan taat Protokol Kesehatan. Jumlah misa arwah bagi yang meninggal dunia di KBG dibatasi, yakni hanya misa pemakaman, dan satu kali miss peringatan dan selebihnya diintensikan dalam misa di gereja,” katanya.

Sebelumnya, Rm Erik Ratu Pr, dari Komsos Puspas Keuskupan Ruteng mengatakan, instruksi terbaru dari Keuskupan dikeluarkan akhir pekan lalu dan telah pula dikirim ke pelbagai elemen untuk diketahui dan dilaksanakan. Instruksi baru ini kiranya dibaca juga di hadapan umat.

“Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ada dalam instruksi terbaru ini. Karena itu, umat dan siapapun harus tahu,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.