Inkrah, PN Klungkung Eksekusi Tanah Objek Sengketa di Klumpu Nusa Penida

eksekusi 44444
Pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah di Klumpu Nusa Penida berlangsung lancar, Jumat (24/9/2021). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Semarapura, Jumat (24/9/2021) pagi melaksanakan eksekusi dua bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Bali antara pemohon eksekusi I Nyoman Satub melawan termohon I Gede Munil.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Semarapura yang diwakili Nyoman Sudarsana SH.

Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari Polsek Nusa Penida yang dipimpin Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana SH bersinergi dengan Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kompol I Gede Made Surya Atmaja P SSos MH.

Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan apel dan APP yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Klungkung. Setelah selesai pelaksanaan apel, personel gabungan menempati titik titik objek yang akan dilaksanakan pengamanan.

Ketua Panitera Pengadilan Semarapura yang diwakili Nyoman Sudarsana SH dan tim eksekusi membacakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di lokasi tanah sengketa tanpa dihadiri oleh termohon.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Gede Made Surya Atmaja usai eksekusi menyatakan para personel gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik, sehingga eksekusi lahan berlangsung lancar tanpa halangan yang berarti disamping kesadaran masyarakat menghormati hukum.

“Saat Panitera PN KLungkung melakukan eksekusi, para personel gabungan pengamanan sudah melakukan pengamanan dengan baik, sehingga eksekusi lahan sengketa bisa berjalan dengan aman dan lancar,” terang Kapolsek Kompol Gde Made Surya Atmaja. (855)

Pos terkait