Ini Dia Daftar Terbaru Jawa Bali PPKM Level 1

daftar11111
Wilayah Jawa Bali yang masuk PPKM level 1 masyarakatnya tetap diharuskan memakai masker. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berlevel diperpanjang. Sejumlah wilayah di daftar PPKM level 1 terus bertambah. Artinya, lebih banyak kabupaten/kota yang sudah boleh beraktivitas di beberapa sektor dengan kapasitas 100 persen. Namun, pemerintah tetap mewaspadai peningkatan kasus dengan memperketat skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan Inmendagri No 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, berikut daftar wilayah terbaru yang masuk PPKM Level 1.

DKI Jakarta:
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Provinsi Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan.

Di masa PPKM level 1, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Warung makan dan pedagang kaki lima diizinkan buka dengan prokes ketat dan batas maksimal 20:00. Pengunjung dibatasi, maksimal kapasitas 75 persen.

Bagaimana ketentuan aturan aktivitas di mal dan bioskop?
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul
22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

– Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat
orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijaudan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua ;
4) restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan enam puluh menit. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.