Ini Alasan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID usai menjalani sidang kedua secara live. (ist/dtc)

DENPASAR | patrolipost.com – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyinggung soal pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang belum mendapat jawaban. Jerinx juga siap akun Instgaram-nya dihapus.

“Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya, terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti,” kata tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, penasihat hukum juga menyatakan Jerinx kooperatif dari penyidikan dan sampai kini sepanjang sesuai prosedur hukum. “Mohon tanggapan, Yang Mulia,” ujarnya.

Jerinx menambahkan siap jika akun Instagram-nya dihapus jika dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa.

“Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa, itu akun jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi,” ujar Jerinx.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Jerinx.

“Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adyana Dewi

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Jerinx sebelumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.

“Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia,” ujar Jerinx.

Dalam perkara ini, JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.

“Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata JPU dalam sidang.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID atau JRX adalah salah satu musisi Indonesia asal Bali, penyanyi-pencipta lagu, dan pegiat media sosial. Ia juga dikenal sebagai drummer grup musik rock Superman Is Dead. (305/dtc)

Pos terkait