Imigrasi Singaraja Amankan Paspor Dua WNA Pemalsu Surat PCR

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa. Dua WNA yang diduga memalsukan surat keterangan hasil PCR. (ist/kolase)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan paspor milik dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil PCR (polymerase chain reaction). Paspor keduanya  Dimitri Anokh  (42), asal Rusia dan Olena Mukh  (25) asal Ukraina diamankan Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi 3  Kabupaten yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

“Kedua WNA itu diamankan polisi sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah itu paspor milik kedua WNA yang bermasalah tersebut kami amankan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa, Sabtu (6/3/2021).

Bacaan Lainnya

Sambil menunggu perkembangan, Nanang mengaku masih menunggu proses hukum yang tengah bergulir di Polres Karangasem.

“Kedua WNA itu tengah menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Sedangkan paspornya sudah kami amankan,” imbuh Nanang Mustofa.

Nanang memastikan kedua WNA itu akan dideportasi jika terbukti memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.

“Jika kedua WNA itu terbukti melakukan pelanggaran, kami pastikan mereka dikenai  sanksi tegas berupa deportasi. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem,” tandasnya. (625)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.