Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Tersandung Kasus Paspor Palsu

paspor palsu
Pendeportasian WNA yang tersandung kasus paspor palsu. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing yang tersandung kasus paspor palsu. Dalam kasus itu, kedua WNA asal Mesir dan Nigeria sempat menjalani pidana di Lapas Kerobokan.

Keduanya, divonis 4 bulan atas pelanggaran hukum keimigrasian seperti diatur dalam pasal 119 ayat 2 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Kedua WNA yang dideportasi masing-masing, MSH (38) asal Mesir. Ia masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat. Selanjutnya, YBI (26) berkebangsaan Nigeria yang masuk Indonesia menggunakan paspor Kanada.

“Kami telah melakukan pendeportasian pada Jumat, 6 Oktober 2023. Keduanya masuk daftar cekal setelah melakukan proses projustitia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Sabtu (7/10/2023).

Kasus hukum mereka dimulai ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Mei 2023. Ia terbang dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada.

Saat kedatangan, petugas Imigrasi telah mengetahui paspor yang dibawa YBI palsu. Namun, petugas membiarkannya untuk mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia.

Setelah melakukan pembuntutan, tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI. Petugas Imigrasi akhirnya melakukan penangkapan saat YBI akan berangkat ke Selandia Baru, 17 Mei 2023.

“Dari keterangan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan paspor palsu di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen. Motifnya supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga di Selandia Baru untuk mencari penghidupan yang lebih baik,” kata Suhendra.

Hal yang sama juga terjadi pada MSH asal Mesir. Ia masuk ke Indonesia dengan paspor palsu melalui rute penerbangan Kuala Lumpur-Singapura-Denpasar-Sydney dan transit di Denpasar, Bali.

“MSH berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia,” kata Suhendra.

Kedua WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. YBI dideportasi pada Jumat (6/10/2023) pukul 10.10 WITA. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 WITA di hari yang sama. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.