Imigrasi Denpasar Deportasi Pelaku Penganiayaan terhadap WNI di Kailash Villa Ubud

bule as
Konferensi pers pendeportasian bule Amerika di Imigrasi Denpasar. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Imigrasi Denpasar mendeportasi bule pelaku penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Kailash Villa Ubud, Bali pada Selasa, 19 Maret 2024.

Michael Zachary Olson (29), berkebangsaan Amerika Serikat ditangkap usai melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan villa. Meski sempat melakukan perlawanan namun polisi akhirnya mampu melumpuhkan pelaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Gianyar.

“Laporan yang diterima Tim Intedakim menyebutkan, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada tanggal 25 Januari 2024 di Kailash Villa Ubud,” jelas Tedy, Jumat (22/3/2024).

Diketahui, Michael Zachary Olson masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival. Masa berlaku visa yang digunakan 15 Januari-13 Februari 2024.

“Saudara MZ saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari. Dia dia Bali dalam rangka liburan bersama pacar,” jelasnya.

Bule berambut gondrong itu dideportasi pada Jumat, 22 Maret 2024 dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 – QFO11 dengan rute penerbangan Denpasar-Sydney-Los Angeles.

“Yang bersangkutan sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya,” kata Tedy. (pp03)

Pos terkait