IDI Cabang Denpasar Peroleh Bantuan APD dari PT Pegadaian

Penyerahan bantuan dari PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar kepada IDI Cabang Denpasar.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Melihat kondisi penyebaran wabah virus Covid 19 yang semakin masif hingga menyebabkan jumlah masyarakat yang terpapar Covid 19 semakin banyak, PT Pegadaian sebagai BUMN tergugah untuk ambil peran dalam mendukung program pemerintah dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para medis sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.

“Sebagai bentuk kepedulian bagi para medis melalui program tanggung jawab sosial, PT Pegadaian menyalurkan 50 APD bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar,” begitu disampaikan Made Mariawan, Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, usai menyerahkan bantuan APD yang diterima langsung oleh dr. Ketut Widiasa, salah satu pengurus di Sekretariat IDI Cabang Denpasar, Pertokoan Sudirman, Denpasar, Rabu (8/4/2020).

Hadir bersama Made Mariawan dari PT Pegadaian antara lain, Ketut Winata, Deputi Bisnis Area I, Alman Palukti, Manager Bisnis juga Purwaningsih, Asmen PKBL. Langkah awal ini akan ditindaklanjuti kelak dengan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak sejumlah 500 paket dengan nilai nominal masing-masing Rp 200 ribu.

“Bantuan sosial itu akan kita serahkan ke panti-panti sosial, sesuai dengan arahan Dinas Sosial,” tukasnya.

Dari sisi lain, Made Mariawan juga menjelaskan kondisi PT Pegadaian dengan adanya wabah Covid 19, diakui terdampak, terutama di kredit non emas atau yang terkait dengan angsuran.

“Tentu hal ini bisa dilihat dengan adanya peningkatan NPL kita, kalau di akhir Desember 2019 hanya berkisar 1,07 persen tapi di akhir Maret lalu naik menjadi 1,96 persen,” katanya sembari berujar akibat wabah Covid 19 ini kemampuan masyarakat dalam mengangsur menurun.

Lantas menyikapi kondisi yang ada, sesuai dengan arahan Direksi PT Pegadaian juga arahan pemerintah, PT Pegadaian memberikan relaksasi atau restrukturisasi bagi para nasabahnya yang terdampak, jumlahnya sekitar 500 nasabah.

“Soal teknisnya itu pegadaian yang mengatur. Jadi nasabah datang ke Pegadaian mengisi formulir yang ada serta menyertakan alasannya untuk mendapatkan relaksasi,” tuturnya yang juga berkata, langkah inilah yang bisa dilakukan PT Pegadaian. (473)

 

 

Pos terkait