Hotel di Nusa Dua Dipasangi Spanduk Nunggak Pajak Rp 1,2 Miliar

MANGUPURA | patrolipost.com – Salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dipasangi spanduk menunggak pajak oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) /Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Rabu (23/10). Hotel dengan inisial AS ini menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
 

Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama yang dikonfirmasi, Kamis (24/10) membenarkan pemasangan spanduk untuk hotel penunggak pajak ini. Menurutnya selain hotel AS yang ada di kawasan Nusa Dua ini, Bapenda juga memasang spanduk nunggak pajak pada sejumlah hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah Gumi Keris, Badung. Sejauh ini Bapenda sudah memasang 31 spanduk terhadap Wajib Pajak (WP) yang membandel. 

“Juru sita kami memasangi spanduk kepada hotel yang menunggak pajak. Ada beberapa hotel sudah dipasangi spanduk,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Khusus untuk pemasangan spanduk nunggak pajak di hotel AS, Sutama mengaku melibatkan sejumlah instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri dan instansi terkait. “Hotel itu menunggak pajak Rp 1,2 miliar,” terang Sutama.
Hotel tersebut menunggak pajak dari tahun 2017 silam lalu. Setelah dipasangi spanduk bahwa hotel tersebut menunggak pajak, manajemen hotel dikabarkan berjanji segera memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Setelah dipasangi spanduk, pihak hotel akan mau membayar Rp 300 juta. Sisanya pembayarannya mencicil,” terang mantan Kadishubkominfo Badung itu.
Namun sebelum mereka membayar, spanduk tersebut tidak akan dibuka. Melainkan masih terbentang di depan hotel tersebut. “Sebelum mereka bayar, spanduk tidak dibuka. Artinya bayar dulu kewajibannya baru kami buka,” tegasnya sembari menyebut pemasangan spanduk di depan hotel ini cukup ampuh untuk ‘memaksa’ pihak hotel melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. (634)

Pos terkait