Hore! Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi

Aplikasi layanan ojek online (ojol) bisa lagi diakses oleh masyarakat.(ilustrasi)

JAKARTA | patrolipost.com – Layanan GoRide atau angkut penumpang dengan menggunakan ojek online (ojol) di aplikasi Gojek bisa lagi diakses oleh masyarakat DKI Jakarta. Fitur ini kembali muncul setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojol untuk kembali beroperasi pada periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan pantauan, layanan GoRide sudah dapat kembali digunakan oleh pengguna yang berada di wilayah zona hijau dan zona kuning DKI Jakarta. “Sementara di wilayah zona merah, GoRide akan tetap tidak diaktifkan baik untuk mengangkut atau menurunkan penumpang,” tulis manajemen Gojek, dalam keterangan tertulisnya.

Berbagai prosedur dan imbauan telah disiapkan Gojek, agar driver ataupun penumpang dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Bagi mitra driver diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah. Sementara itu, bagi penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker, tidak melakukan kontak dengan driver, tidak menyentuh muka selama berkendara, dan dianjurkan untuk sebisa mungkin tidak menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi. Kemudian, penumpang juga dihimbau untuk membawa helm sendiri. Jika tidak, penumpang diminta untuk menyemprotkan cairan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer sebelum mengenakan helm. Sebagai informasi, keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbolehkan ojol mengangkut penumpang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selama ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di tengah pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan driver untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.

Kemudian, ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Lalu, driver ojol juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang. (305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.