Hendak Nyabu, Pria asal Buleleng Diciduk Satres Narkoba Polres Bangli

dek bo
dek bo

BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil mengamankan Kadek PA alias Dek Bo (27), asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pria pengangguran tersebut diamankan saat akan ketemuan dengan seorang perempuan yang rencananya akan diajak bersama-sama gunakan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan tepatnya Sabtu (7/1/2023) malam hari petugas  berhasil mengamankan seorang pria di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas melakukan interogasi dan juga penggeledahan terhadap pria asal Buleleng tersebut,” ujar AKP Gusti Dharma Sudhira, Kamis (12/1/2023).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisikan sabu. Plastik klip tersebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp 2.000 dan disimpan pada silikon handphone.

Menurut AKP Gusti Sudhira, sabu yang berhasil diamankan dari pelaku dengan berat 0,18 gram brutto. Selain itu diamankan juga beberapa barang lainnya seperti handphone, sepeda motor.

Lanjut  AKP Gusti Sudira dari pengakuan Dek Bo, yang bersangkutan sengaja datang ke Bangli untuk menemui teman perempuannya. Rencana keduanya akan menggunakan sabu bersama. Namun belum sempat ketemuan, Dek Bo sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.

“Pengakuan mereka berkenalan di media sosial, janjian untuk bertemu. Yang bersangkutan belum pernah ketemu dengan perempuan tersebut,” kata AKP Gusti Sudhira.

Atas perbuatannya De Bo disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (750)

Pos terkait