Harmonisasi Kawasan Perbatasan Manggarai Timur dan Ngada, Bupati Dua Kabupaten Bertemu

rapat perbatasan
Rapat Harmonisasi Kawasan Perbatasan Manggarai Timur - Ngada di Lehong, Borong, Matim. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) Siprianus Habur SSos memimpin Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada dalam rangka Harmonisasi Kawasan Perbatasan  Matim – Ngada. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati di Lehong, Selasa (13/12/2022).

Rapat ini adalah bentuk komitmen kedua kabupaten dalam komunikasi percepatan pelayanan dan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ngada bersama unsur Perangkat Daerah Ngada diterima oleh Wakil Bupati Matim Siprianus Habur dan pimpinan Perangkat Daerah  Matim.

Dalam sambutannya Wabup Matim menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang telah meluangkan waktunya untuk berkunjung ke Kabupaten Manggarai Timur dengan sebuah agenda bersama untuk kemajuan kedua daerah.

“Selamat datang di Manggarai Timur saya ucapkan kepada bapak dan ibu sekalian. Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dibangun dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Harmonisasi dan sinkronisasi yang akan kita bahas hari ini terkait batas RTRW kedua kabupaten, kiranya akan memberi sebuah keputusan yang berpihak pada rakyat dalam jangka panjang. Harapan saya komunikasi kita ini akan terus terjalin baik untuk pelaksanaan tugas pemerintahan,” ungkap Wabup Sipri.

Wabup Sipri juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang berorientasi jangka panjang untuk kepentingan rakyat.

“Setelah adanya perubahan batas administrasi antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada, terdapat beberapa Kawasan yang Rencana Pola Ruangnya mengalami perubahan fungsi kawasan. Contohnya adalah perbedaan status kawasan hutan pada hamparan hutan Sawesange,” jelasnya.

Wabup Sipri menambahkan, ketika masih masuk dalam batas administrasi Kabupaten Manggarai Timur, ini adalah kawasan hutan lindung, setelah masuk dalam batas administrasi Kabupaten Ngada status hutannya berubah menjadi hutan rakyat. Masih ada juga beberapa penggunaan lahan eksisting maupun rencana yang jika dibiarkan akan menjadi soal di kemudian hari.

“Nah, itulah sebabnya penting untuk kita duduk bersama dan menyamakan persepsi tentang penggunaan lahan/fungsi kawasan di perbatasan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Asisten Pemkesra Kabupaten Ngada menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada berkomitmen untuk selalu membangun komunikasi bersama pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam rangka perumusan kebijakan dan atau pengambilan keputusan yang menyangkut kedua kabupaten bertetangga. Hal ini perlu dilakukan atas dasar semangat bersama untuk membangun daerah dan mendapatkan dukungan dari daerah tetangga.

“Kita tentunya harus memiliki prinsip yang sama serta motivasi yang sama pula untuk mengedepankan kepentingan masyarakat. Karenanya hari ini merupakan momentum yang penting untuk kita mulai merumuskan kebijakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama terkait dengan area perbatasan Ngada dan Manggarai Timur,” ungkapnya.

Harmonisasi RTRW di wilayah perbatasan ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara, yang merupakan salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.