Hari Ini Gianyar Terapkan PPKM Berskala Mikro

GIANYAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19), Kabupaten Gianyar menyiapkan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM Berskala Mikro berlaku efektif di wilayah Kabupaten Gianyar mulai Selasa, 9 Februari 2021. Untuk itu, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya menggelar rapat bersama Dandim 1616/Gianyar dan Kapolres Gianyar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM Berskala Mikro, Senin (8/2) di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati.

PPKM Berskala Mikro merupakan penyempurnaan dari penerapan PPKM sebelumnya. Dimana PPKM Jawa-Bali ruang lingkup wilayahnya adalah kabupaten, kini PPKM Berskala Mikro semakin mengerucut hingga ke desa dan kelurahan. Penerapan PPKM Berskala Mikro ini akan melibatkan seluruh unsur yang ada di desa adat dan desa dinas dalam penegakannya. Keterlibatan MDA dan bendesa adat juga diharapkan dapat mengefektifkan penerapan PPKM Berskala Mikro ini.

Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh lurah dan perbekel agar bersinergi dengan desa adat untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat dan Relawan Covid -19 Desa dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali bersama Majelis Agung Desa Adat serta pengaktifan pos komando (Posko) gotong royong pencegahan Covid-19 berbasis desa adat dan posko relawan lawan Covid-19 desa di Kabupaten Gianyar sebagai wadah aktivitas satgas gotong royong .

Hasil evaluasi tim satgas covid 19 Kabupaten Gianyar menetapkan 70 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar wajib menerapkan PPKM Berskala Mikro dengan pertimbangan 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah sedangkan 6 lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Berskala Mikro.

Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM Berskala Mikro ini, disebutkan sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta rupiah untuk masing-masing desa adat di Bali dimana penggunaannya Rp50 juta untuk penanganan covid-19 dan Rp50 juta untuk biaya operasional.

Secara tegas, Sekda Wisnu Wijaya juga menginstruksikan jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat. “Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan,” ujarnya.

Ditambahkannya untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi krama yang hadir. “Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dengan diterapkannya PPKM Berskala Mikro Wisnu Wijaya meyakini penerapannya akan lebih efektif karena transformasinya lebih cepat serta tidak adanya informasi bias karena informasi akan langsung ke masyarakat. Disamping itu keterlibatan pecalang diharapkan mampu menegakkan disiplin penerapan protokol Kesehatan.

Wisnu Wijaya juga merasa sangat bersyukur karena satgas Gotong Royong dan Relawan Lawan Covid-19 telah dibentuk sejak awal pandemi. “Kita sepantasnya bersyukur karena relawan dan satgas telah terbentuk sejak lama jadi lebih mudah dalam penerapan PPKM Berskala Mikro, kita tinggal mengaktifkan kembali. Kalau provinsi lain baru mau membentuk,” tandasnya.

Untuk mendukung penerapan PPKM Berskala Mikro, Pemkab Gianyar berencana menutup wahana permainan anak yang terdapat di Alun-alun Gianyar. Dengan pertimbangan bahwa wahana bermain tersebut digunakan secara bergiliran dan terkadang anak-anak berdesakan.

Terkait penerapan PPKM Berskala Mikro ini, Bupati Gianyar menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam penanganan covid-19 di Gianyar Nomor 627/F-04/HK/2021, serta Surat edaran Nomor 800/316/BPBD/2021. Sesuai SK dan SE tersebut, seluruh desa/kelurahan harus menerapkan PPKM Berskala Mikro mulai 9-22 Februari 2021. (kominfo/abung)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.