Gus Adhi, Manfaatkan Tanah Terlantar Secara Ekonomi Bagi Masyarakat

whatsapp image 2023 05 11 at 10.04.02 (1)
Anggota DPR RI Komisi II, AA Bagus Adhi Mahendra Putra. (foto/pp)

BADUNG | patrolipost.com – Kabupaten Badung yang notabene kabupaten terkaya di Bali masih dijumpai adanya lahan terlantar. Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Komisi II, AA Bagus Adhi Mahendra Putra. Ia mengaku  cukup kaget dalam rapat komisi, bahwa di Kabupaten Badung, yang merupakan kabupaten terkaya, ekonomi dan harga tanahnya tinggi, ternyata masih dijumpai ada tanah telantar.

“Kaget juga saya ketika rapat komisi hal itu terungkap. Setelah saya bicara dengan Kepala Badan Pertanahan (Kabanta) Badung, ternyata 3,4 hektar tanah di Desa Kutuh, yang merupakan hasil presentase penyerahan, dari pemilik tanah awal yang tanahnya terlantar,” ujar Gus Adhi begitu kerap disapa, disela Sosialisasi Program Strategis Nasional kementerian ATR/BPN, Senin (8/5/2023).

Bacaan Lainnya

Gus Adhi berharap hendaknya tanah yang kategori terlantar, pemerintah daerah, stakeholder, desa adat, dan sebagainya, bisa menggerakkan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan tanah telantar ini sebagai pundi ekonomi masyarakat setempat. Hal ini bisa dilaksanakan dengan pembangunan-pembangunan yang sesuai dengan potensi daerah tersebut.

“Jadi, jangan lagi diambil oleh investor, tapi diambil oleh kumpulan masyarakat  setempat, untuk membangun tempat usaha, pariwisata, dan sebagainya, yang mampu menggerakkan perekonomian setempat,” tukasnya.

Namun demikian dijelaskan status kepemilikan tanah terlantar masih dipegang oleh Bank Tanah. Selayaknya masyarakat harus memohon kepada Bank Tanah, terkait dengan penggunaan tanah tersebut.

“Harus dimohonkan oleh masyarakat setempat,” tandasnya.

Politisi Golkar asal Kerobokan ini juga mendorong tanah yang ada di Badung agar terdaftar. Sebenarnya, Badung sebagai daerah terlengkap, lengkap dalam artian semua data tanah itu terdaftar. Mengapa terdaftar? Agar memiliki atau mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat, adanya kepastian hukum kepada seseorang atas tanah tersebut.

“Yang penting terdaftar dulu, sehingga ada buku tanah desa. Siapa yang memiliki, cepat kita berikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah itu,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan di dalam sosialisasi ATR/BPN kali ini, ada pengungkapan bahwa ada tanah, yang secara historis dimiliki oleh pura dan gereja, yang kemudian lahir atas nama pemerintah daerah. lantas ia menekankan dan mendorong penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan fakta hukum yang ada. Harus disiapkan bukti historis, bukti kepemilikan asal-usul dari tanah tersebut.

“Kalau asal-usulnya sudah jelas, maka tidak menutup kemungkinan bisa dilaksanakan pembatalan atas surat sebelumnya yang telah terbit,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini Gus Adhi juga mengingatkan masyarakat, bahwa SPPT itu bukan bukti kepemilikan, dan SPPT itu tidak juga harus dibayar oleh pemilik tanah.

“Jadi, barangsiapa yang mempergunakan tanah tersebut, dialah yang wajib membayar pajak,” jelasnya.

Gus Adhi juga secara terus terang menyambut baik sekali usulan Ibu Megawati Soekarno Putri yang pernah dilontarkan terkait bagaimana menjaga, merawat, dan melindungi Bali ini dari kepunahan. Kepunahan, dalam arti punahnya masyarakat lokal yang memiliki tanah di Bali.

“Ini sebenarnya bisa kita buat dengan peraturan daerah yang mengsyaratkan untuk menjadikan sebidang tanah itu menjadi lahan ekonomi, tidak hanya harus menjual. Bisa dengan menyewakan dalam jangka panjang, bisa dalam Hak Guna Bangunan (HGB),” tuturnya, seraya menambahkan, saya berpikir, secara pribadi, mungkinkah kita mendorong pemerintah, sehingga lahirnya Undang-Undang Penataan Aset yang ada di masing-masing provinsi. Bali, yang sudah padat, berikan aturan yang jelas.

“Kehadiran pemerintah ini harus ada, yang sudah tentu harus berasal dari aspirasi yang diberikan oleh kepala daerah masing-masing,” pungkasnya. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.