Gunung Merapi Masih Berstatus Siaga

gunung 22xxxxxcccccc
Gunung Merapi dipotret dari kawasan Tunggul Arum, Turi, Sleman, D.I Yogyakarta. (ist)

YOGYAKARTA | patrolipost.com – Agus Budi Santoso, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Jogjakarta, mengatakan bahwa pada Jumat (8/12) Gunung Merapi masih mengeluarkan awan panas guguran (APG). Sedangkan berdasarkan catatan BPPTKG pada Sabtu (9/12), Gunung Merapi tidak terdeteksi mengeluarkan APG.

Dilansir Minggu (10/12/2023), saat ini Gunung Merapi berstatus siaga atau berada pada level 3.

BPPTKG telah memetakan bahwa potensi bahaya yang terjadi masih berupa guguran lava dan juga awan panas yang berada pada sektor selatan hingga barat daya.

“Meliputi Sungai Boyong maksimal 5 kilometer, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer,” ungkap Agus.

Sementara itu, potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara, yang cakupannya meliputi Sungai Woro terjadi sejauh maksimal 3 kilometer, dan Sungai Gendol 5 kilometer.

Apabila terjadi letusan, lontaran material vulkanik diprediksi dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.

Masyarakat juga diminta untuk terus mencari informasi terbaru serta mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi.

“Jika ada perubahan aktivitas signifikan, status Gunung Merapi akan segera kami tinjau kembali,” lontarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Makwan, meminta agar masyarakat tetap tenang dan memantau update informasi dari BPPTKG dan BPBD.

“Lalu, patuhi juga zona bahaya yang direkomendasikan sebagai peringatan dini,” pesannya.

BPBD Sleman juga telah menyiapkan aplikasi sistem informasi Sleman tangguh bencana (Simantab) dan fitur posisi aman lereng Merapi (Paman Lepi) yang bisa diakses masyarakat.

“Masyarakat bisa akses itu, kalau masuk zona bahaya akan ada ada notifikasi dan ada panduan menuju titik aman juga,” tandasnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.