Gunakan Surat Palsu untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan

Jhon Korasa di loby hotel Jimbaran View yang dipailitkan (kiri), Surat Tanda Bukti Lapor di Polda Jatim (kanan).

DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. Tidak itu saja, warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.

Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti – bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang,” ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa SH yang dikonfirmasi patrolipost.com.

Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian utang piutang dan pengakuan utang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT Bukit Inn Resort.

Kadek Andy diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun  2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp 2.951.223.140. Namun tidak ada kredit macet nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp 700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.

“Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim,” terangnya.

Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp 2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT  Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT  Bukit Inn Resort  dan seolah –olah PT Bukit Inn Resort memiliki utang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT Bukit Inn Resort  tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan  PT  Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.

“Gara-gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan mempailitkan PT Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang,” ujar Jhon Korasa.

Sementara objek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan utang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps, tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan utang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Karena pemakaian surat palsu tersebut terjadi di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani,” pungkasnya. (007)

Pos terkait