Gubernur Non Aktif Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Gubernur Kepulauan Riau non-aktif, Nurdin Basirun memakai rompi tahanan KPK. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2020), menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara (bui) ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun.

Majelis hakim menyatakan, Nurdin Basirun terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan Sing$ 11 ribu dolar serta gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Yanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Persidangan berlangsung menggunakan ‘video conference’, hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM berada di ruang penuntut di gedung KPK. Sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar gedung KPK.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” tambah hakim Yanto.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun. ”Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata Yanto.

Hakim menyebut Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau menerima suap agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil. (305/grc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.