Gigolo Pembunuh Sales Mobil Divonis 11 Tahun, Kata Hakim Bertobatlah

Terdakwa Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), divonis 12 tahun penjara karena membunuh sales mobil.

DENPASAR | patrolipost.com – Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), tampak kesal setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/1). Pria yang bekerja sebagai gigolo ini terbukti membunuh teman wanitanya Ni Putu Yuniwati, di sebuah hotel di Denpasar pada Agustus 2019 lalu.

Putusan yang diberikan majelis hakim diketuai Heriyanti tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Sebelumnya Jaksa Oka menuntut supaya  pria asal Sinabun, Buleleng itu dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas Hakim Heriyanti.

Menanggapi putusan tersebut, Bagus tanpa basa basi langsung menyatakan menerima. Namun wajah Bagus mendadak memerah ketika mendengar tanggapan dari Jaksa Oka yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Saking marahnya, Bagus tidak peduli dengan wejangan dari Hakim Heriyanti yang memintanya untuk berhenti menjalani profesi sebagai gigolo setelah keluar dari penjara nanti.

“Semoga ke depannya saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan nanti kalau sudah keluar (Penjara) cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo) yah,” kata Hakim Heriyanti sembari menutup sidang.

Bagus kemudian beranjak dari kursi panasnya dan melangkah dengan marah sembari mengomel ke tempat duduk para pengunjung sidang.

“Saya sudah menerima tapi jaksanya pikir-pikir. Kan saya capek kalau ke sini terus,” kata sambil memakai rompi tahanan dan borgol. Seorang kerabatnya kemudian mengelus-elus punggung Bagus supaya tenang.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No 2. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredit mobil.

Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di apilikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka kepada saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.

Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendarai mobil Zuziki Ertiga Nopol DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.

“Dalam perjalanan terjadi percakapan antara kedusnya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka.

Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.

“Korban tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata: aku belum puas tapi kamu sudah keluar! Namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi,” kata Jaksa Oka.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang, namun hal itu membuat korban kesal. Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, kemudian ditarik jaketnya oleh korban dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata: “Rugi saya membelikan HP buat kamu. Saya nggak puas sama kamu!”

Kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja,” ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Merasa kejantanannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban berikut ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu berikut mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta untuk menghilangkan jejak. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya melarikan diri ke Manado.

“Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas,” ungkap Jaksa Oka menguatkan dakwaannya. (426)

Pos terkait