Gigit Telinga Teman Kencan, Oknum Polisi di Gorontalo Ditangkap Propam

polisi 4444cccc
Oknum polisi ditangkap usai menggigit telinga teman kencannya. (ilustrasi/net)

GORONTALO | patrolipost.com – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pohuwato Provinsi Gorontalo, diamankan oleh personel Propam. Hal ini lantaran membuat keributan dan menggigit telinga teman perempuannya.

Terkait kasus ini, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono membenarkannya. Dia mengatakan oknum anggota Polri tersebut berinisial DA, berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial AA.

“Iya, memang benar. Kejadiannya terjadi di salah satu tempat kos yang ada di Kabupaten Pohuwato,” kata Joko, Rabu (11/10).

Joko mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, oknum anggota Polri itu terindikasi memiliki hubungan gelap dengan wanita berinisial AA.

Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AA, yang dilakukan oleh DA hingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban.

Mendapat informasi adanya keributan di tempat itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan segera mengamankan oknum polisi tersebut.

Saat diamankan, DA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Pohuwato.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan kita kenakan sanksi pelanggaran kode etik,” kata AKBP Joko Sulistiono.

Ia mengatakan penanganan kasus ini masih dalam lingkup pelanggaran kode etik.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Gorontalo. Sementara untuk permasalahan pidananya, sampai saat ini korban belum melapor,” katanya.

Meskipun korban belum melapor, pihaknya akan tetap memproses personel yang terlibat tersebut, karena menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh DA telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Intinya saya selaku Kapolres menegaskan kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Ke depannya kita akan lebih meningkatkan pola pengawasan terhadap personel,” imbuhnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.