Gelapkan Uang Rp 200 Juta Lebih, Bendahara BUMDes Banjarasem Ditahan Kejaksaan

dana bumdes
Tersangka korupsi dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem Made ATA digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke mobil tahanan, Selasa (21/2/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Satu lagi pelaku penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditahan Kejaksaan. Pelaku berinisial Made ATA diduga telah menggelapkan dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng sebesar Rp 200 juta lebih.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Made ATA didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, Selasa (21/2) sekitar pukul 13.00 Wita menjalani proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Buleleng, dari Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya menyatakan tersangka Made ATA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp274 juta lebih.

Atas dasar itu, kata Alit Ambara Pidada, tersangka Made ATA yang menjabat Bendahara BUMDes Banjarasem diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes.

”Dari hasil perhitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp274 juta lebih. Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Alit.

Alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Made ATA dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara). Ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan alasan subyektif yakni adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 Februari 2023 sampai 12 Maret 2023 di Lapas Kelas IIB Singaraja,” imbuh Alit.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Banjarasem, tersangka Made ATA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Alit. (625)

Pos terkait