Gelapkan Uang Adat Rp 60 Juta, Kelian Adat Banjar Purwa Ditahan

diamankan
Terdakwa Nyoman Sukarsa digiring ke mobil tahanan untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54)  setelah berkas laporan dugaan penggelapan dana desa adat sudah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Buleleng kepada JPU dilakukan Selasa (15/11) dan Sukarsa langsung dijebloskan ke sel tahanan. Terdakwa Sukarsa ditahan dalam 20 hari ke depan dan penahanannya dititipkan di ruang tahanan Polres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat/krama.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/3-2022) tersangka Sukarsa meminta kepada Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta. Setelah uang diterima, ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Dikonfirmasi terkait penahanan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kajri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH membenarkan. Menurutnya, terdakwa Nyoman Sukarsa berkas perkaranya telah lengkap dan selanjutnya JPU akan melimphkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

“Benar terdakwa (Nyoman Sukarsa) oleh penyidik telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia (Nyoman Sukarsa) akan ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 November 2022,” jelas IB Alit Ambara.

Menurutnya, terdakwa Sukarsa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian terhadap Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta. ”Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP,” tandas IB Alit Ambara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.