Geger! Irjen Teddy Hendak Ungkap Narkoba Jaringan Laut China Selatan

irjen teddy 33 xxxxxx
Irjen Teddy Minahasa hendak mengungkap peredaran narkoba di Laut China Selatan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus narkoba. Teddy mengaku hanya ingin menjebak salah seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita, yang merupakan jaringan pengedar narkoba Laut China Selatan. Wah, bisa geger!

Mulanya, tim kuasa hukum Teddy mengatakan Teddy merupakan jenderal bintang dua yang memiliki karier mentereng. Tim kuasa hukum menyebutkan tidak mungkin kliennya mengorbankan karier untuk pindah profesi menjadi pengedar narkoba.

“Bahwa terdakwa adalah seorang jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karier yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat, satu kali menjabat sebagai wakapolda, dan 2 kali menjabat sebagai kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim,” kata tim kuasa hukum Teddy saat sidang di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

“Sehingga sangat tidak masuk di nalar dan akal sehat apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk ‘berpindah’ profesi menjadi seorang bandar narkoba, seorang pengendali narkoba, ataupun seorang penjahat narkoba,” sambungnya.

Tim kuasa hukum mengatakan Teddy adalah jenderal yang dipercaya untuk memimpin penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba. Teddy, menurut tim kuasa hukum, pernah ditunjuk jadi pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

“Bahkan, fakta hukumnya, terdakwa adalah jenderal yang dipercaya oleh Kapolri periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebagai pimpinan tim khusus penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1698/VI/2019, tanggal 24 Juni 2019,” kata tim kuasa hukum Teddy.

Lewat surat perintah itulah, tim kuasa hukum menyebut Teddy memimpin upaya penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan. Teddy rupanya bermodalkan informasi dari seseorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita.

“Berbekal surat perintah tersebutlah terdakwa memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut China Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Anita yang mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia,” kata tim kuasa hukum Teddy.

Tim kuasa hukum menyebut Linda memberikan informasi bohong kepada Teddy. Hal itulah, kata tim kuasa hukum, yang membuat Teddy jengkel dan akhirnya ingin menjebak Linda.

“Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan penuntut umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi Terdakwa ini,” lanjut tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum mengaku aneh kliennya diseret ke kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda ini. Dia menyebut tindakan itu terlihat memaksakan.

“Proses menempatkan terdakwa ke dalam perbuatan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh Doddy Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti alias Anita sangatlah aneh dan dapat dikategorikan sebagai tindakan unprocedural,” kata tim kuasa hukum.

“Bahwa tindakan unprocedural tersebut terindikasi untuk memaksakan agar Terdakwa ‘terlibat’ dalam kasus jual beli narkotika yang dilakukan oleh Doddy Prawiranegara dengan Linda Pujiastuti alias Anita,” imbuhnya.

Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (305/dtc)

Pos terkait