Gegara Vaksin Nusantara, Dokter Terawan Dipecat dari IDI

dr terawan1
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) dipecat keanggotaannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Vaksin Nusantara hasil penelitiannya yang dipromosikan Terawan ampuh menangkal Covid-19 menjadi salah satu alasannya.

Pemecatan Terawan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat Muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu,” kata Safrizal seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).

Menurut Safrizal, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun silam, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Surat rekomendasi pemecatan tersebut bertulis Jakarta, 8 Februari 2022 Nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022. Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.

Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Tertulis alasan pemecatan karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct). Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:

  1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
  2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
  3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
  5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Sebelumnya, dokter Terawan juga pernah diberhentikan sementara dari MKEK IDI terhitung 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Ketua MKEK dr Prijo Pratomo, SpRad mengungkap, penyebab pemecatan sementara dokter Terawan saat itu adalah ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”. Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter. Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam. Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Perseteruan antara IDI dengan Terawan sudah meruncing sejak 2004 silam. Kala itu Terawan memperkenalkan terapi ‘cuci otak’ (Brainwash) saat dirinya menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia. Terawan mulai memperkenalkan inovasi itu sejak 2004 dan mulai banyak peminat tahun 2010.

Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala. Cara ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Terawan mengklaim 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya. IDI kemudian mempersoalkan metode terapi cuci otak yang menggunakan alat DSA Terawan belum teruji secara ilmiah. Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media. (kpc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.