Gara-gara Paha Tersingkap Saat Tidur, Cucu Perkosa Nenek 75 Tahun

Tersangka (kiri) saat diperiksa penyidik Reskrim di Polres Serdangbedagai, Sumut. (liputan6.com)

MEDAN | patrolipost.com – Seorang pria beranak dua yang sedang pisah ranjang dengan istrinya, Rio Primananda (27) nekat memperkosa neneknya berinisial AH (75). Nafsu Rio naik ke ubun-ubun manakala melihat neneknya tidur mengenakan baju tidur dengan paha dan bokong tersingkap.

“Pelaku saat diperiksa polisi mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda melihat bagian tubuh korban tersingkap saat tertidur,” ujar Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (25/4/2020).

Kata Robin, peristiwa itu terjadi di rumah korban Kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun korban baru melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi pada Kamis (23/4/2020).

Sebelum kejadian, pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban. Saat melintas di kamar korban, dia melihat nenek AH sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

“Langsung naik birahi ku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi,” kata pelaku sebagaimana ditirukan Robin.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban menggunakan penutup muka, lalu membekap mulut korban dengan kain, serta mengikat tangan korban.

“Ternyata, wajah pelaku tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali pelaku adalah cucunya sendiri,” kata Robin.

Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban. Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tangannya. Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri. Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya, tak jauh dari rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa neneknya secara spontan.

Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka saat memperkosa korban. Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Serdangbedagai.

“Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Robin. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.