Gakkum Kementerian LHK Tangkap Pelaku Perburuan dan Perdagangan Orangutan

Orangutan yang diamankan petugas sebagai barang bukti. (Ist)

 

 

BANDA ACEH | patrolipost.com – Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, Ditjen Gakkum KLHK, menahan DP (23 tahun) pedagang satwa dilindungi dan mengamankan seekor orangutan sebagai barang bukti, dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, Rabu (22/1/2020).

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi dan menghargai kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami menghimbau semua pihak untuk tidak terlibat dalam perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti orangutan yang populasinya semakin menurun,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum Sumatera dalam keterangan persnya, Sabtu (25/1/2020).

DP setelah dibawa ke Banda Aceh, saat ini sedang diminta keterangan. Karena kondisi orangutan yang diamankan dalam keadaan lemah dan stres, petugas membawanya ke Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara untuk perawatan. Petugas masih berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

“Orangutan adalah satwa yang secara genetika paling mirip dengan manusia dibandingkan dengan satwa lainnya semakin terancam keberadaanya, saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” kata Eduward Hutapea.

DP (23 tahun) ditangkap petugas berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat di Jalan Pining – Pasir Putih, Jembatan Pasir Putih, Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, dalam operasi pengamanan peredaran yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2020. Petugas mengamankan satu ekor orangutan sebagai barang bukti dan dari tangan DP ditemukan peralatan berupa celurit serta parang.

Informasi masyarakat yang disampaikan masyarakat memyebutkan ada warga Desa Pining, Gayo Lues, Aceh, memiliki dan berupaya menjual (menawarkan) orangutan hidup. Kemudian petugas menelusuri lokasi dan menyergap para pelaku. Satu orang pelaku yaitu DP berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya melawan dan melarikan diri. Saat ini petugas masih mencari pelaku yang kabur. Petugas mengamankan pelaku ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Polda Aceh perihal proses penegakan hukum selanjutnya.

Pelaku dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (*/473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.