Eksekusi Lahan di Paksebali Mencekam, Polres Klungkung Kerahkan 70 Personel

eksekusi 444444
Polres Klungkung mengerahkan 70 personel mengamankan eksekusi lahan di Banjar Kangin Desa Paksebali Kecamatan Dawan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Walau dalam situasi mencekam, pelaksanaan eksekusi lahan di Banjar Kangin Desa Paksebali Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Jumat (16/9/2022) lalu berjalan lancar dan terkendali. Untuk pengamanan eksekusi tersebut pihak Polres Klungkung mengerahkan 70 personelnya.

Penurunan personel tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang Lahan dengan 2 obyek bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum).

Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adi Putra SH, seijin Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH, Minggu (18/9/2022) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pengaman eksekusi di Paksebali tersebut seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan serta tetap humanis dalam pelaksanaan tugas hingga proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” kata Kabag Ops Kompol I Nyoman Karang Adi Putra SH.

Adapun selaku pihak sebagai penggugat / pemohon eksekusi I Ketut Subagiasa Marhaenda, DKK, alamat Br Jabon Sampalan Tengah dan sebagai tergugat/termohon eksekusi I Wayan Dana DKK, alamat Dusun Bucu Ds Paksebali, Dawan Kabupaten Klungkung.

“Pertama kegiatan diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura an Nyoman suartana SH yang didengar oleh pihak pemohon dan termohon tidak hadir,” ungkapnya.

Namun demikian menurut Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Putusan PN Semarapura Perkara No. 63/Pdt.G/2017/PN. Srp tanggal 8 Pebruari 2018, Jo.Putusan PT Denpasar No. 48/PDT/PT.DPS, tanggal 5 Juni 2018, atas sengketa lahan dengan obyek 2 ( dua) bidang tanah, SHM No. 64 seluas 0,320 Ha dan SHM No. 65 seluas 0,455 Ha, atas nama I Nengah Kampek alias Pan Siti (almarhum). (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.