Edan! Guru Silat ‘Silati’ 2 Murid 10 Kali

Guru silat berinisial NK diciduk pihak kepolisian karena mencabuli dua muridnya sebanyak 10 kali. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polrestro Jakarta Utara meringkus guru pencak silat berinisial NK (40), yang melakukan pencabulan terhadap dua muridnya di Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/11/2020). NK mencabuli kedua korban lebih dari 10 kali.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Djarwoko mengatakan, NK telah melakukan tindakan asusila terhadap dua korban di dua lokasi berbeda. “Pertama di rumah neneknya tersangka (di Lagoa, Koja) dan kedua di BKT (Banjir Kanal Timur) Cilincing,” ujar Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

Menurut Djarwoko, NK melakukan aksi ‘silati’ berlangsung sejak setahun yang lalu. “Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali. Bahkan pengakuan tersangka sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban,” tuturnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (305/snc)

 

Pos terkait