Duh, 2 Siswa SMK Hamili Wanita Gangguan Mental

Dua siswa SMK hamili wanita yang mengalami gangguan mental. Akibatnya korban bunting lima bulan. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Cerita pilu tindak asusila yang melibatkan dua anak bawah umur, kembali terjadi. Kali ini, dua siswa SMK di sebuah desa wilayah Kecamatan Bungah, dilaporkan telah menghamili seorang perempuan tetangganya sendiri. Kini, usia kehamilan sang perempuan sudah 5 bulan.

Informasi yang dihimpun, yang membuat miris korban berinisial B itu disebut-sebut mengalami gangguan mental. Dua terduga pelaku itu sama-sama dari SMK swasta, tapi lain sekolah. Usia korban lebih dewasa. Terpaut beberapa tahun dengan kedua terduga pelaku.

‘’Kasus itu muncul dari laporan warga yang merasa kasihan dengan korban. Lalu, ketua RT juga melaporkan,’’ kata Suyanto, kepala desa setempat.

Setelah mendapat laporan, pihak-pihak terkait dikumpulkan untuk mencari jalan keluar. Bahkan, proses musyawarah sudah tiga kali terjadi. Pihak desa juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB-P3A) Pemkab Gresik.

“Kami tidak ada kepentingan apapun, hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kasihan dengan bayi yang ada di dalam kandungan itu,” ungkapnya.

Kalau melihat usia kandungan, kemungkinan tindak asusila tersebut dilakukan sekitar Februari-Maret 2021 lalu. Namun, pihak pemerintah desa hanya fokus mencari jalan terbaik untuk masing-masing pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas KB-P3A Pemkab Gresik, dr Adi Yumanto ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan persoalan tersebut. Dia mengatakan, berapa hari belakangan ini tim dari dinas sudah bertemu para pihak terkait untuk mencari solusi. Kedua terduga pelaku dan korban masih di bawah umur.

“Laporan terbaru yang saya terima, semuanya telah musyawarah dan duduk bersama tadi malam,” ujarnya, Senin (16/8).

Dalam musyawarah itu, lanjut dia, tentu saja membahas tentan nasib kelanjutan persoalan. Termasuk sang jabang bayi. Untuk mencapai titik temu, memang perlu waktu lama hingga para pihak yang terlibat bisa saling menerima. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.