Dugaan Ujaran Kebencian di Medsos, Desa Adat Gelgel Polisikan Kadek Su

Pengurus Desa Adat Gelgel saat melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kadek Su ke Mapolsek Klungkung. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah ramai di medsos adanya dugaan ujaran kebencian kepada Desa Adat Gelgel yang diunggah oknum warga Kadek Su, berujung protes warga Desa Adat Gelgel. Menyikapi keresahan warga Desa Adat Gelgel ini, pengurus Desa Adat dilakukan paruman mendadak beberapa hari yang lalu untuk membahas hal tersebut.

Hasil paruman menyebutkan bahwa Desa Adat meminta seluruh warga Desa Adat Gelgel jangan ikut terpancing dan sampai melakukan tindakan anarkis, maka persoalan ujaran kebencian tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Bendesa Adat Gelgel, Putu Gde Arimbawa ST dihubungi Kamis (29/10) membenarkan dirinya beserta beberapa pengurus inti Desa Adat Gelgel telah melaporkan oknum warga Kadek Su atas ujaran kebenciannya kepada Desa Adat Gelgel di Medsos dan laporan ke polisi dilakukan, Senin(26/10) lalu.

“Kita bersama Pengurus Desa Adat Gelgel benar telah melaporkan oknum warga yang bernama Kadek Su yang telah melakukan ujaran kebencian kepada Desa Adat Gelgel ke polisi,” ujar Putu Gde Arimbawa memastikan.

Terkait laporan ke polisi Desa Adat Gelgel yang disampaikan Pengurus Desa Adat Gelgel ini, dibenarkan oleh Kapolsek Klungkung, AKP Nyoman Suparta SH memang kita Polsek Klungkung telah menerima aduan dari tokoh Pengurus Desa Adat Gelgel atas nama warga desa adat, di mana untuk ketelitian yang extra pihak Polsek Klungkung mengambil langkah awal kontruksi penanganan dengan meneliti barang bukti. Sudah meminta keterangan beberapa warga yang diduga kuat terkait serta mendalami beberapa dokumen yang ada serta meminta keterangan jro bendesa Adat Gelgel.

“Benar ada laporan dari beberapa tokoh Desa Adat Gelgel terkait unggahan warga di Medsos. Untuk itu kami meneliti barang bukti yang ada dan meminta keterangan beberapa warga yang terkait. Yang jelas kasus akan berlanjut,” ujar Kapolsek AKP Nyoman Suparta melalui pesan WA.

Sementara itu Jubir yang juga menjabat Sekretaris Desa Adat Gelgel, Gede Eka Semayaputra, Kamis(29/10) menambahkan dirinya selaku Prajuru Desa Adat Gelgel menyampaikan apresiasi atas respon dan kesigapan Kapolsek Klungkung beserta jajarannya di Polsek Klungkung dan berharap tindak lanjut pelaporan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku

Ditambahkannya dari laporan di Mapolsek Klungkung perihal chating Su di facebook tersebut pihak Prajuru Desa Adat Gelgel menyampaikan pengaduan dan pelaporan dengan materi postingan akun Kadek Sukerjana dalam chat pada postingan akun Ria Dewi, sebagai penistaan terhadap Desa Adat Gelgel.

“Jelas bahwa postingan oknum Kadek Su dalam chat pada postingan akun Ria Dewi, sebagai penistaan terhadap Desa Adat Gelgel tersebut diduga mengandung unsur pencemaran/ penistaan dan dapat dilaporkan secara hukum,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Jro Mangkus.

Menurutnya persoalan adat oknum ini sudah berlangsung lama namun kembali mencuat setelah adanya cat di medsos. Disebutkannya tercatat sebagai pelapor Bendesa Desa Adat Gelgel Putu Gde Arimbawa ST, sebagai saksi I Kt Subrata (mantan kelian banjar Kacang Dawa ), I Nengah Sukasna (kelian Banjar Kacang Dawa ), I Made Suryawan (penerima screnshot pertama ), I Gede Eka Sumaya Putra (sekretaris Desa Adat Gelgel).

“Ditegaskan laporan sudah diterima Polsek Klungkung dan lanjut proses, diminta peran prajuru agar masyarakat bisa tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut pada prajuru Desa Adat Gelgel,” terangnya.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.