Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar Bumdes Toyapakeh, Kejaksaan Klungkung Tahan 3 Tersangka

kacabjari 111111
Kacabjari Nusa Penida melimpahkan 3 tersangka dugaan korupsi Rp1,5 miliar Bumdes Toyapakeh, Nusa Penida ke Rutan Kelas I Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Cabang Nusa Penida terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa penida, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Setelah berkas lengkap, Kamis (25/5/2023) Jaksa Penyidik Nusa Penida menyerahkan tiga orang tersangka berinisial SA, IR dan FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan SH, Kamis (25/5/2023). Menurutnya penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap. No.B-307A/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka SA dan tersangka IR serta Surat Pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) No.B-307B/N.1.12.8/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 untuk tersangka FA.

“Setelah dilakukan penelitian oleh JPU terhadap para tersangka dan barang bukti seluruhnya dinyatakan lengkap, ketiga tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Klungkung dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 B Klungkung,” ujar I Putu Gede Darmawan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamnbah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada Bumdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan, hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya Bumdes Karya Mandiri bendahara tidak membuat buku kas neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp 1.597.541.318.

“Uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari dan diakui pengelolaannya yang tidak tepat oleh bendahara sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dimana uang-uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.