Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Mangkir dari Panggilan Kejati Bali

agus eka
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud). Namun dari tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya dua orang saksi yang merupakan mahasiswa yang hadir. Sedangkan Rektor Unud, Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara tidak hadir tanpa ada kabar.

“Dari tiga orang saksi yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan satu orang, yaitu Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kami akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lain,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (6/3/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Eka Sabana Putra, surat pemanggilan terhadap ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut dilayangkan pada 3 Maret lalu. Namun dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan Senin (6/3) kemarin hanya dua orang mahasiswa yang memenuhi panggilan. Sehingga pemeriksaan terhadap Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018 – 2020 akan dijadwal ulang.

“Ya, penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sejauh ini, total saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Bali sebanyak 25 orang. Termasuk mantan Rektor Unud Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) juga telah dimintai keterangan. Seperti diberitakan, penyidik Kejati Bali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka masing – masing berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. Sedangkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Ketiga tersangka diduga memungut uang dari ratusan mahasiswa baru dengan total Rp3,8 miliar. Seharusnya para mahasiswa tidak membayar dana SPI.

Meski telah menyandang status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. “Penyidik memiliki alasan untuk itu. Jika sudah waktunya tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Agus Eka. (007)

Pos terkait