DPRD Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 Menjadi Perda

Sidang Paripurna DPRD Klungkung Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 dilanjutkan dengan penanda tanganan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung Selasa (6/7) yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom, Wakil Ketua Wayan Baru dan Wakil Ketua Cok Gde Agung serta dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bertempat di Ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung. Sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda berbagai pendapat akhir diutarakan masing-masing fraksi.

Pendapat akhir fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Wayan Widiana SE, menyatakan pengantar bupati atas pengajuan Ranperda, terdapat penjelasan pengenai Penerimaan Pembiayaan Daerah antara lain berupa penerimaan kembali Pemberian Penyertaan Modal sebesar Rp 750 juta, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp 350 juta (46,6 persen), yang sangat jauh dari target rencana. Hal ini mungkin ada kaitannya dengan belum dikembalikannya Penyertaan Modal (Investasi Daerah) yang sudah jatuh tempo oleh KSU Mandiri (Rp 125 juta), KSU Dharma Artha (Rp 75 Juta), KSU Artha Buana (Rp. 105 Juta) dan Koperasi Wanita Sri Artha (Rp 125 juta) serta LPD Desa Adat widangan Dawan Klod, LPD Kutampi dan LPD Tihingan, masing-masing sebesar Rp 50 juta sesuai temuan BPK tahun Periksa 2021.

”Untuk hal ini perlu atensi Bupati,” terangnya.

Lebih lanjut pendapat akhir fraksi Golkar dengan juru bicaranya Kadek Widya Sumatika menyinggung terkait anggaran pendididkan sudah dapat di alokasikan 22 persen lebih dari daptar belanja, melampaui ketentuan sebagaimana di amanatkan oleh Undang- undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan anggaran kesehatan juga bisa di alokasikan sebesar 19,54 persen lebih dari total belanja Daerah, jauh melebihi ketentuan minimal 10 persen sebagai mana di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tahun 2020 program bedah rumah yang telah dicanangkan bagi keluarga miskin yang masuk BDT sampai saat ini fakta dilapangan belum dapat dituntaskan, termasuk masih banyaknya masayarakat yang belum memiliki air, listrik,” beber Kadek Widya Sumatika.

Sementara pendapat akhir fraksi partai PDI P dengan jubir Wayan Misna menyitir penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung pada prinsipnya kami menyepakati Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan dan disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

“Dalam setiap menyusun perencanaan agar saudara bupati lebih teliti dan memperhatikan perencanaan yang idealis, praktis dan realistis berdasarkan survey yang akurat terutama perencanaan menyangkut Dana Investasi Daerah sehingga tidak menjadi temuan BPK,” ujar Misna.

Pendapat akhir berikutnya dari fraksi partai Nasdem dengan jubir Ida Ayu Md Gayatri menyatakan beberapa hal antara lain TOSS yang merupakan visi misi utama Bupati perlu langkah riil dimana implimentasinya seolah memindahkan kewajiban ke desa. Kemampuan Aparat Desa yang sangat terbatas, baik personel maupun kemampuan yang lainnya. Kami harapkan peran aktif pemerintah untuk mengatasi hal ini yang mana di desa masih kewalahan menangani sampah, dalam mengolah sampah masih belum mampu dan selama masih ada pembuangan sampah ke TPA yang akan menimbulkan masalah baru.

“Bima juara secara teori tidak ada yang salah tapi sesuai program bupati beli murah jual mahal masih menjadi keluhan utama masyarakat dikarenakan belum pahamnya akan program ini ,disamping itu program ini belum bisa menstabilkan harga. Masyarakat menginginkan langkah nyata agar pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat secara nyata bukan angan – angan,” terang Ida Ayu Gayatri tegas.

Pemungkas pendapat akhir fraksi partai Hanura dengan juru bicaranya Luh Andriani menyinggung Terkait dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan pendesaan dan perkotaan (PBBP2) mengingat kewenangan ini baru di serahkan menjadi kewenangan daerah maka Fraksi Partai Hanura berpendapat perlu di lakukan pendataan potensi sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Klungkung, bila mana perlu kami mengusulkan untuk membentuk peraturan daerah khusus untuk mengatur tentang PBBP2.

“Pendapat akhir Fraksi Partai Hanura ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari saudara bupati agar pegawai kontrak yang dipekerjakan khusus menangani Covid-19 agar masa kontraknya diperpanjang / dilanjutkan. Sedangkan untuk lembaga Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah terutama menyangkut anggaran operasional,” geber Luh Andriani.

Pada kesempatan itu usai penetapan Pertanggungjawaban bupati menjadi Perda, Bupati Suwirta menyatakan salut kepada anggota dewan dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 ini.

“Target pembangunan yang telah kita laksanakan serta hal-hal yang belum berhasil kita capai pada tahun 2020, sehingga ke depan secara bersama-sama kita dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.