DPRD: PAD Jangan Terpaku dari Retribusi, Berdayakan Tenaga Lokal

sidang 4444444
Sidang Paripurna DPRD Klungkung penetapan Ranperda. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang digelar Selasa (13/9/2022) bertempat di Ruang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung dengan agenda Penetapan Ranperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH ini dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung Cok Gde Agung serta anggota Dewan dan undangan.

Sebelum ditetapkan Ranperda ini disampaikan pandangan umum seluruh Fraksi. Pandangan umum fraksi PDI-P yang dibacakan Made Satria meminta kepada agar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melakukan pendataan secara valid terhadap tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Klungkung dan melakukan pengawasan dan pengawalan yang ketat.

“Fraksi minta agar pendataan lebih ketat, sehingga menimbulkan dampak positif baik untuk perusahaan maupun masyarakat sekitarnya dan ekonomi Daerah. Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang dari luar negeri,” ungkapnya.

Dilain pihak Fraksi Persatuan Demokrat dengan jubirnya Made Jana berharaf jika Perda ini sudah ditetapkan dan disahkan maka Pemerintah Kabupaten Klungkung sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada owner perusahaan, yang diprediksi menggunakan tenaga kerja asing sehingga pada waktunya pihak perusahaan lebih dini mempersiapkan dokumen penting menyangkut pemanfaatan tenaga kerja asing.

“Terhadap ketentuan yang mewajibkan pembayaran retribusi mesti dibayarkan dimuka secara lunas, barulah pengesahan dan perpanjangan RPTKA dapat diterbitkan dan jika kewajiban ini tidak diikuti oleh pihak perusahaan maka sanksinya pun harus tegas,” ujarnya .
Sementara itu IDA Gayatri SH dari Fraksi Nasdem meminta Pemerintah Daerah dalam melakukan langkah-langkah perencanaan agar memperhatikan konsep penyederhanaan regulasi, dimana aturan-aturan yang berkaitan dapat disatukan dalam satu regulasi.

“Untuk kedepannya senantiasa mengacu kepada regulasi dan metode yang dicontohkan oleh aturan diatasnya, sehingga dapat mengadopsi maksud dan tujuan dari adanya Omnibus law,” ujarnya menggaris bawahi.

Kali ini Fraksi Gerindra sangat apresiatif ,hanya saja melalui juru bicaranya wayan widiana SE MM menyarankan sebelum pemberlakuannya perlu segera diadakan sosialisasi kepada para pemakai jasa/masyarakat agar tidak ada gejolak dalam pelaksanaannya nanti.

Pendapat kritis datang dari Fraksi Hanura dengan jubirnya Wayan Buda Parwata SP dengan tegas meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerja tidak boleh terpaku pada pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi penggunaaan tenaga kerja asing akan tetapi bagaimana menciptakan tenaga kerja lokal yang cerdas, kompeten dan mempunyai daya saing.

“Terhadap penggunaan pendekatan sanksi admidinistrasi kepada wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban dan atau lalai,” dirinya sependapat.

Pandangan akhir Fraksi Golkar dengan jubir Drs Wayan Mardana sangat apresiatif menerima ranperda.

Diakhir penetapan, Bupati Suwirta pada kesempatan itu sangat mengapresiasi dewan karena berbulat tekad agar Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita sepakati dapat menjadi regulasi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pemberian layanan pengesahan RPTKA Perpanjangan.

“Dengan pengesahan RPTKA ini, sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.