DPRD Dorong Pemkab Bangli Segera Rancang Perda TPPO

interaktif dprd
Suasana interaktif DPRD Bangli terkait sosialisasi penegakan hukum dan implementasi TPPO. (ist) 

BANGLI | patrolipost.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bangli ibarat fenomena gunung es. Dimana masalah yang tampak hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar.

Lantas untuk  menekan terjadi kasus TPPO, Pemerintah Kabupaten Bangli segera merancang peraturan daerah (Perda) TPPO. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika usai interaktif DPRD Bangli terkait sosialisasi penegakan hukum dan implementasi TPPO,  Rabu (30/8/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Interkatif DPRD Bangli dilaksanakan bekerjasama dengan Kejari Bangli. Sementara itu kegiatan sosialisasi dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan beberapa perbekel.

Ketut Suastika mengatakan, sosialisasi terkait TPPO perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat. Pimpinan OPD hingga perbekel mengikuti sosialisasi bisa meneruskan kepada masyarakat. Contohnya berkaitan dengan pemberangkatan kerja keluar negeri. Seperti diketahui Bali menyumbang devisa negara yang relative besar melalui para pekerja migran Indonesia (PMI).

“Ini yang perlu kita sosialisasikan, sehingga tidak ada keragu-raguan di masyarakat. Contoh untuk pemberangkatan ke luar negeri, ketika tahu aturannya tidak takut untuk melangkah. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan,” kata Suastika.

Ada beberapa kasus TPPO dialami PMI Bangli, tetapi kasusnya tidak mencuat ke permukaan. Kasus TPPO seperti fenomena gunung es yakni banyak kasus tetapi tidak muncul. Ketika tidak ada pelaporan tentu tidak bisa dilakukan penindakan.

Politisi PDI-P ini menyebutkan bahwa untuk pengawasan memang belum optimal. Yang mana untuk pengawasan juga memerlukan peraturan daerah.

“Kita akan merancang Perda dan kita akan koordinasi dengan pihak eksekutif. Apakah Perda ini inisiatif dari eksekutif atau DPRD,” ujar Suastika, seraya menambahkan walaupun belum ada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tetapi boleh diajukan.

Selain diperlukan Perda, penting juga dibentuk gugus tugas dalam pengawasan TPPO. Memang sejauh ini di Bangli belum ada pembentukan gugus tugas.

Disinggung terkait pengawasan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang memfasilitasi pemberangkatan PMI, Ketut Suastika mengatakan perlu dilakukan pendataan terhadap LPK di Bangli, baru setelah itu dilakukan pengawasan.

“Siapa yang melakukan pengawasan, nanti akan tertuang dalam Perda. Sementara pengawasan dilakukan oleh dinas yang membidangi, namun pengawasan belum bisa optimal. Data LPK di Bangli perlu diakurasi. Saya menyarankan agar Bupati segera mengajukan Perda ini,” harap Ketut Suastika.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan peraturan daerah Bali tentang pengawasan atau pengaturan terhadap perdagangan orang sudah ada sejak 2009 lalu. Dalam peraturan daerah itu mewajibkan organisasi di bawahnya dalam hal ini kabupaten/kota maksimal 1 tahun setelah aturan itu disahkan harusnya sudah ada peraturan daerah. Tetapi dari pengesahan sampai saat ini di Bangli belum ada.

“Sudah 13 tahun belum ada, kami dengan Dewan mendorong Perda tentang TPPO ini bisa dibentuk dan dilaksanakan,” tegas Kurniawan.

Diakui, pihak Kejari Bangli secara berkelanjutan melakukan sosialisasi TPPO baik melalui program Jaksa Masuk Sekolah maupun desa. “Kita akui TPPO di Bangli seperti fenomena gunung es, yang ada di permukaan hanya satu tapi di bawahnya itu saya yakin pasti banyak. Mungkin selama ini banyak yang merasa kebingungan melapor ke mana,” ujar  Yudhi Kurniawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.