DPRD: Benahi Pungutan Retribusi Wisatawan di Nusa Penida, Klungkung

ketua dprd klk a.a.gde anom22aa
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dibahas Anggota DPRD Klungkung pada Sidang Paripurna DPRD baru baru ini, DPRD langsung merekomendasikan kepada pihak eksekutif agar segera melakukan kajian terhadap temuan BPK tersebut.

Hal itu diungkapkan langung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH yang menyatakan pihak DPRD telah merekomendasikan Dinas Pariwisata untuk segera menerapkan pungutan retribusi berbasis elektronik (e-retribusi). Tidak hanya mencegah kesalahan pencatatan atau keterlambatan penyetoran uang retribusi ke kas daerah, namun mencegah potensi kebocoran retribusi.

“Bupati agar memerintahkan kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida,” tegas Gde Anom, Selasa (11/6/2024)

Harapan dan rekomendasi DPRD terkait temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 ini terkait retribusi terhadap wisatawan ke Nusa Penida, ternyata telah mendapat respon positif dan cepat dari Dinas Pariwisata Klungkung.

Sesuai temuan BPK tersebut, mencuat saat rapat paripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan Senin (10/6/2024) lalu.

Misalnya saja terkait pengelolaan retribusi kawasan wisata Nusa Penida yang belum optimal. Disebutkan adanya pencatatan tiket yaitu tidak ada pencatatan saldo awal tahun 2023 dan tidak didukung dengan berita acara stock opname tahun 2022 dan 2023.

Serta terjadi keterlambatan penyetoran retribusi pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Made Sulistiawati Selasa (11/6/2024) mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti temuan tersebut. Misalnya terkait pencatatan saldo awal dan tidak didukung berita acara stok opname, sudah disesuaikan dengan riil fisik tiket sisa dan tiket terjual.

Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran retribusi, dikarenakan saat itu bertepatan pada hari libur. Sehingga Bank BPD sebagai penampung Kas Daerah tutup.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPD untuk bisa menerima penyetoran saat hari libur, serta mendorong adanya ATM setor tunai di Nusa Penida untuk mendukung pungutan retribusi wisatawan,” ungkap Made Sulistiawati tegas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.