DPRD Bangli Nilai Penerapan Perda Penataan Pasar Tradisional Tidak Maksimal

nyoman budiada
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada. (ist)

BANGLI | patrolipost.com Penerapan sejumah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bangli dinilai belum maksimal. Sebut saja  Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.  Dimana di lapangan banyak pasar/toko moderen berdiri  dekat dengan pasar tradisional. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).

Menurut politisi Golkar ini tidak maksimalnya penerapan Perda tersebut  tentu  akan merugikan pedagang tradisional di Kabupaten Bangli. Hal ini juga berbanding terbalik dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal.

Bacaan Lainnya

“Memang saat ini perizinan bebas didapat. Namun bagaimana kalau pasar modern menjamur yang nantinya akan gulung tikar adalah pedagang tradisional,” katanya.

Menikapi hal tersebut pihaknya mengingatkan  agar hal  ini benar-benar menjadi perhatian pihak eksekutif dalam hal ini OPD terkait.

Kata politisi asal Desa Satra, Kintamani ini, dibalik belum maksimalnya penerapan Perda ini, dalam rapat Bapemperda DPRD Bangli dan Bapemperda eksekutif, justru Pihak Perindag Bangli kembali mengajukan Ranperda tentang Penetapan, Pengembangan dan  Pembinaan pasar tradisonal. Perda ini, hampir serupa dengan Perda No 1 Tahun 2016.

“Di sisi lain ada Perda yang belum maksimal dilaksanakan, lantas ada Perda baru yang hampir sama. Kita  tentu akan kembali mempertanyakan Ranperda ini  sebelum nantinya dilakukan  pembahasan,” bebernya.

Sementara sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara Bapemperda esekutif dan Bapemperda DPRD Bangli, anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana, juga mempertanyakan Ranperda  tentang penetapan, pembinaan pasar rakyat yang diajukan pihak Disperidag. Sementara  telah ada Perda No 1  Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisnal Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Yang mana, Perda ini juga telah dijabarkan oleh Perbup 12 Tahun 2017. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.