DPRD Bangli Minta Staf Desa Terakomodir dalam Rekrutmen Kaur Desa

satria yudha1
Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha mengatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari para staf desa. Para staf desa ini meminta agar diakomodir dalam rekrutmen Kaur Desa.

Kata Satria Yudha, jika staf desa ini sudah mengabdi lama. Terkait harapan para staf ini, ada peluang. Mengingat dalam Perda Bangli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa belum ada mengatur tentang pengabdian.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda tersebut syarat pengangkatan perangkat desa ada dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. Pada persyaratan umum diantaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sedangkan persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.

“Kami rasa ada peluang pengabdian ini masuk dalam syarat khusus. Walaupun misalnya dari syarat umur sudah lewat atau lebih dari 42 tahun,” jelasnya, Senin (28/11/2022).

Pihaknya menyebutkan tentu banyak kemudahan yang bisa diperoleh ketika staf desa bisa diangkat menjadi kaur. Salah satunya dari sisi pengalaman, staf desa yang diangkat menjadi kaur tentu sudah memahami pekerjaannya dan apa yang harusnya dilakukan.

“Dalam hal ini kami tidak bermaksud membatasi masyarakat umum yang mau ikut rekrutmen sebagai kaur desa,” tegasnya.

Satria Yudha mengatakan apa yang dilakukan pihaknya ini adalah memberi kesempatan dan penghargaan bagi para staf desa yang telah lama mengabdi, agar diakomodir dalam rekrutmen Kaur Desa. Ke depannya dalam rekrutmen Kaur Desa ada dua jalur yakni umum dan pengabdian.

Diakui jika pihaknya telah mengadakan rapat awal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, serta Tata Pemerintahan Setda Bangli. Hasilnya, nanti PMD agar mengajukan perubahan Perda 3 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Segera akan dilakukan pembahasan lanjutan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bangli, Dewa Agung Putu Purnama mengatakan sebelumnya pihaknya sempat diundang rapat dengan DPRD terkait aspirasi staf Desa.

“Kami bersama bagian hukum dan tata pemerintah akan melakukan kajian. Kami saat ini masih berproses,” ungkapnya singkat. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.