DPR Desak Polri Ungkap Aksi Penimbunan ‘Obat Covid’ di Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (ist)

JAKARTA – patrolipost.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Polri dalam penindakan para mafia yang mencoba menimbun obat-obatan Covid-19 di Jakarta. Karenanya Mabes Polri didesak tidak hanya melakukan pengungkapan di Jakarta saja melainkan harus ke seluruh Indonesia.

“Harus ada tindakan penjeraan serupa kepada para penimbun obat-obat di masa darurat pandemi ini. Jangan cuma di Jakarta atau kota-kota besar saja, tetapi di seluruh Indonesia sehingga tidak ada ruang gerak lagi bagi para mafia tersebut memanfaatkan situasi darurat pandemi ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Menurut politikus PDI Perjuangan yang biasa disapa HH ini, tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi darurat pandemi seperti sekarang demi keuntungan pribadi. Mengingat sekarang adalah masa-masa sulit sejumlah penderita Covid-19 di negara yang terus bertambah. Sebab, menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar dan itu berarti kian banyak pula orang yang membutuhkan obat-obatan hingga alat kesehatan demi mendukung kesembuhan mereka.

“Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut,” tegas Herman.

Diketahui, Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Covid-19 Azithromycin 500 mg, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

“Artinya ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita Covid. Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.