DP3AP2KB Kabupaten Gianyar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan TPPO

anak 1111
Sosialisasi pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (27/10). (kominfo/aj)

GIANYAR | patrolipost.com – Memantapkan Kabupaten Gianyar sebagai kabupaten/kota layak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan sosialisasi pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (27/10) pagi.

Sosialisasi kali ini dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu didampingi oleh A.A. Made Putra Wirawan selaku narasumber.

Cokorda Bagus Lesmana Trisnu menyampaikan, sosialisasi kali ini memantapkan Kabupaten Gianyar sebagai kabupaten/kota layak anak melalui masyarakat maupun aparat desa. Desa yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Gianyar terdiri dari 17 desa, Kecamatan Blahbatuh terdiri dari 9 desa, dan Kecamatan Payangan terdiri dari 9 desa. “Tahapan pertama terdiri dari 35 desa dari 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar, sedangkan tahapan selanjutnya akan dilaksanakan di awal tahun 2022,” terang Cokorda Bagus Trisnu.

Lebih lanjut Cokorda Bagus Trisnu mengungkapkan, setiap masyarakat maupun aparat desa yang terlibat akan membantu kinerja pemerintahan demi menjaga anak terhindar dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang. Peran masyarakat memang sangat signifikan karena anak menjadi aset guna mewujudkan masa depan bangsa.

“Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini bisa menyinergikan perwujudan kabupaten/kota layak anak di Kabupaten Gianyar, melalui masyarakat dan aparat desa,” terang Cokorda Bagus Trisnu.

A.A. Made Putra Wirawan selaku narasumber menyampaikan, anak-anak sangat menjadi prioritas karena kekerasan terhadap anak akan membawa dampak buruk, apalagi anak akan menjadi penerus bangsa dikemudian hari. Kita selaku pemerintah dari kalangan masyarakat atau aparat desa sangat diharapkan kontribusinya terkait mencegah kekerasan terhadap anak. Karena lingkungan masyarakat akan mempengaruhi tumbuh kembang anak kedepannya.

Pendekatan desa dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi poin yang penting dalam bahasan kali ini, hal tersebut sejalan dengan tugas desa adat dalam membuat awig-awig yang bertujuan untuk mengayomi krama adat termasuk anak-anak.

“Desa adat wajib membuat awig-awig maupun pararem yang berkaitan dengan perlindungan, pencegahan korban kekerasan seksual terhadap anak,” terang Agung Made Putra.

Lebih lanjut, Agung Putra Wirawan menegaskan, selain kekerasan, tindak pidana perdagangan orang juga menjadi sorotan di kalangan masyarakat, sehingga penanganan memerlukan langkah-langkah yang kongkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh aspek baik pemerintah, masyarakat, maupun semua kepentingan. “Kita sebagai masyarakat harus melawan setiap kekerasan terhadap anak untuk menyelamatkan aset berharga bangsa ini,” pungkasnya. (kominfo/aj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.