Door!.. Polisi Tembak Enam Pengedar Narkoba

Enam pengedar narkoba diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti.(ist/net)
Enam pengedar narkoba diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti.(ist/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Pihak Kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 Kg. Selain menembak tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Keenam tersangka masing-masing berinisial FDL (21) warga Sidoarjo. MS (25) warga Surabaya, MR (25) warga Sidoarjo, MM (29) warga Surabaya, AS (30) warga Lampung dan SH (33) warga Surabaya. Mereka ditangkap di tempat terpisah.

”Dor !.. Kita terpaksa menembak kakinya karena mereka berusaha melawan petugas. Dalam jaringan ini, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat jumpa pers, Senin (6/4/2020).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kg sabu, 1 pistol rakitan, 2 air softgun, 2.697 butir pil ekstasi, dan 30 ribu butir pil dobel L.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Di tengah wabah covid-19, mereka memanfaatkan untuk mengedarkan barang-barang haram ini,” ujar Memo.

Memo menjelaskan terbongkarnya sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan AS yang berangkat dari Pekanbaru, Riau, pada 25 maret lalu, bersama dengan dua temanya yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka menuju ke Surabaya menggunakan truk sayur. Ketiganya membawa 2 kg sabu dan 10 bungkus berisi pil ekstasi dan puluhan ribu butir pil dobel L.

“Setibanya di Surabaya mereka menuju ke sebuah apartemen, lalu menurunkan sebagian barang-barang yang mereka bawa dan diberikan ke tersangka yang lain untuk diedarkan,” lanjut Memo.

Setelah mendapatkan barang yang siap kirim tersebut, polisi langsung bergerak cepat meringkus keenam tersangka beserta barang bukti.

“Dari pengakuan para tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitar Jatim,” ungkap Memo.

Memo menambahkan mereka sudah berulang kali mengirimkan narkoba ke wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan imbalan yang variatif.

“Imbalanya berdasarkan pengiriman. Ada yang Rp 1 juta, Rp 2 Juta dan ada yang Rp 500 ribu,” ujar Memo.

Sedangkan barang bukti pistol rakitan dan air softgun yang didapat dari salah satu tersangka, polisi masih akan melakukan pengembangan.

“Untuk barang bukti pistol rakitan saat ini masih dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tandas Memo. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.