DJKI Berikan Perlindungan Royalti untuk Musisi dan Pencipta Lagu

hak cipta
DJKI menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Badung, Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Dalam upaya memberikan perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak lagu dan musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu di Badung, Bali.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan, Dirjen Kekayaan Intelektual terus berupaya memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pengguna hak terkait seperti produser atau penyanyi agar memperoleh royalti dari komersialisasi karya ciptaan mereka,” kata Anggoro, Selasa, 7 Maret 2023.

Menurutnya, banyak musisi dan pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya seni yang diciptakan.

“Untuk itu dibutuhkan sistem informasi pencatatan, pemungutan serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang akan dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat,” jelasnya.

Anggoro mengungkapkan, pemerintah membuat pusat data lagu dan musik, sebagai upaya mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

“Royalti dapat dikelola langsung oleh pencipta atau pemegang ciptaan,” ujar Anggoro.

Di sisi lain, pengelolaan royalti juga dapat dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK berfungsi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pengguna hak terkait.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti mengatakan, saat ini banyak tempat penyedia jasa hiburan seperti karaoke, hiburan keluarga, mall, swalayan, restauran, maupun hotel.

Tempat hiburan itu memperdengarkan maupun mempertontonkan dan menggunakan lagu karya cipta secara komersil untuk dikonsumsi secara publik.

“Langkah pemerintah saat ini adalah menciptakan cara menghimpun dan mengelola Royalti yang bisa didistribusikan kepada pencipta lagu dan musik sebagaimana diatur dalam PP 56 Tahun 2021,” kata Alexander Palti.

Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik untuk memperoleh royalti, jika lagu atau musik mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk tujuan komersil.

“Untuk itu diperlukan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang dapat dibangun atau dikembangkan oleh LMKN dengan bekerjasama dengan pihak penyedia jasa” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.