Dituduh Lakukan Kejahatan Perang di Gaza, PM Israel Netanyahu Ketar-ketir

natanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (ist)

GAZA | patrolipost.com – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ketar ketir karena rencana penangkapannya oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional. Netanyahu mengecam jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang meminta surat perintah penangkapan terhadapnya bersama para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dalam konflik Gaza.

Netanyahu mengatakan dia menolak dengan muak bahwa “Israel yang demokratis” dibandingkan dengan apa yang disebutnya sebagai “pembunuh massal”.

Bacaan Lainnya

Komentar Netanyahu juga diamini oleh Presiden AS Joe Biden, yang mengatakan tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas.

Diberitakan BBC, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. ICC juga sedang mencari surat perintah bagi pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, atas kejahatan perang.

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok tersebut Mohammed Deif.

Dia mengatakan perdana menteri dan menteri pertahanan Israel dicurigai melakukan kejahatan termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil dan pemusnahan.

Jaksa mengatakan dugaan kejahatan tersebut dimulai “setidaknya sejak 7 Oktober 2023” dalam kasus para pemimpin Hamas, ketika kelompok tersebut melancarkan serangannya terhadap Israel, dan “setidaknya sejak 8 Oktober 2023” dalam kasus para pemimpin Israel.

ICC mempertahankan pendiriannya pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa meskipun ada “upaya yang signifikan” mereka belum menerima “informasi apa pun yang menunjukkan tindakan nyata di tingkat domestik di Israel untuk mengatasi kejahatan yang dituduhkan atau individu yang sedang diselidiki”.

Panel hakim di ICC sekarang harus mempertimbangkan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut dan, jika mereka mengeluarkan surat perintah tersebut, negara-negara yang menandatangani undang-undang ICC wajib menangkap orang-orang tersebut jika mereka mempunyai kesempatan seperti itu.

Netanyahu, perdana menteri Israel yang paling lama menjabat, mengecam permohonan penangkapannya sebagai “perintah yang tidak masuk akal dan salah”. Dalam pernyataan publik dalam bahasa Ibrani, ia bertanya “dengan keberanian apa” ICC akan “berani membandingkan” Hamas dan Israel.

“Perbandingan tersebut merupakan distorsi terhadap kenyataan,” kata Netanyahu.

Dia menuduh jaksa penuntut “dengan tidak berperasaan menuangkan bensin ke dalam api antisemitisme yang berkobar di seluruh dunia”.

Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz menyebut tindakan Khan sebagai “serangan frontal yang tidak terkendali” terhadap para korban serangan 7 Oktober dan merupakan “aib bersejarah yang akan dikenang selamanya”.

Israel dan AS, sekutu utamanya bukan anggota ICC yang didirikan pada tahun 2002. Tuduhan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas berasal dari peristiwa 7 Oktober, ketika gelombang orang bersenjata Hamas menyerang Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 252 lainnya.  Serangan tersebut memicu perang saat ini, yang menewaskan sedikitnya 35.500 warga Palestina di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah tersebut.

Pada hari Senin (20/5/2024), Biden mengatakan “tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas”.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menggemakan kecaman presiden tersebut, dengan mengatakan Washington pada dasarnya menolak tindakan tersebut.

“Ini memalukan. ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tegasnya.

Blinken juga menyatakan permintaan surat perintah penangkapan akan membahayakan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.