Dituduh Aniaya Ibu Kandung, Dokter Andreas Membantah: Jujurlah Bu!

dokter dipolisikan1
Kuasa Hukum Bisloitasari memberi keterangan pers terkait pengaduan kliennya ke Polresta Denpasar. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Dokter I Gede Andreas Kristian Yoga (28) yang dipolisikan oleh ibu kandungnya, Bisloitasari Manullang (45) ke Polresta Denpasar dengan tuduhan penganiayaan, akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Lily Lubis SH yang dikonfirmasi via telepon genggam, menjelaskan sang ibu diminta untuk berkata jujur terkait peristiwa dan kronogis kejadian yang sebenar – benarnya.

“Ini masalah keluarga, antara ibu dan anak. Demi masa depan anak, dan demi hubungan baik ibu dan anak, kami minta ibunya untuk berkata jujur. Bagaimanapun, hubungan ibu dan anak ibarat air yang dicincang – cincang tetapi tidak putus,” ungkap Lily.

Bacaan Lainnya

Selain meminta sang ibu untuk berkata jujur, Lily Lubis juga membantah bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya itu. Dikatakan Lily, saat itu kliennya melakukan pembelaan diri lantaran diserang oleh sang ibu dengan patung dolphin yang terbuat dari kayu.

“Kalau klien saya tidak menangkis, kepalanya bisa pecah atau mungkin bisa meninggal. Karena mau dipukul oleh ibunya dengan patung dolphin dari kayu. Dan patung dolphin itu sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Denpasar. Ini yang kami minta kejujuran dari ibunya untuk menceriterakan yang sebenarnya terjadi. Dan kami punya tiga orang saksi, yaitu mantan suaminya, pamannya dan bibinya,” ujar Lily seraya mengatakan akan mempertimbangkan untuk melapor balik ibunya.

Pengancara asal Batak ini juga membantah kliennya mangkir dari pemanggilan penyidik yang dijadwalkan pada 30 Maret 2022. “Karena saat itu, klien kami sudah punya jadwal untuk ujian. Dan saya ke Polresta ketemu dengan penyidik dan Pak Kasat untuk minta jadwalnya diundur. Dan selesai ujian tanggal 31 Maret, pukul lima sore (pukul 17.00 Wita), saya antar klien kami ke Polresta untuk diBAP pada malam hari,” terangnya.

Lily Lubis menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan akan dibuktikan pada saat persidangan di Pengadilan nanti. “Kita hormati proses hukum. Saya kira, semuanya akan terang benderang dan jelas pada saat pembuktian di Pengadilan nanti,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.