Dinas PKP Bangli Tunggu Perda untuk Penjualan Benih Ikan Koi

kolam ikan koi
Kolam ikan koi. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) pada tahun 2022 melakukan budidaya ikan Koi lewat pengadaan dua paket indukan Koi jenis import. Kini indukan ikan koi sudah mulai berproduksi. Namun untuk penjualan bibit ikan koi masih menunggu terbitnya Perda.

Kepala Bidang Perikanan Dinas PKP Bangli, I Wayan Agus Wirawan mengatakan untuk mendukung budidaya ikan hias jenis Koi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta.  Anggaran dimanfaatkan untuk pengadaan dua paket indukan Koi. Untuk 1 paket berisikan 6 ekor pejantan dan 3 ekor betina.

Bacaan Lainnya

”Untuk budidaya ikan Koi memanfaatkan kolam ikan di Balai Benih Ikan Sidembunut,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Kata  Agus Wirawan setelah proses pemeliharaan yang selektif, kini indukan ikan Koi sudah mulai berproduksi. Lantas untuk penjualan benih ikan Koi sejauh ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Perda.

”Karena masuk pendapatan daerah maka untuk penjualan benih diatur dalam Perda Retribusi. Sedangkan Perda sendiri sedang berproses dan di tahun 2024 baru bisa dijalankan,” ungkap Kabid asal Banjar Bangun Lemah, Desa Apuan, Kecamatn Susut ini. Selain itu pihaknya juga sedang melakukan penjajakan untuk penjualan bibit ikan Koi.

Disinggung rencana kegiatan di tahun 2024, pihaknya lebih fokus pengembangan budidaya darat atau tidak lagi di danau. Pengembangan budidaya menyasar 4 kecamatan. Semisal Kecamatan Kintamani budidaya menyasar pesisir danau dengan metode budidaya lewat bioflok. Sedangkan untuk tiga kecamatan lainnya budidaya jenis ikan di luar nila seperti jenis ikan hias dan lele.

”Dari hasil pengamatan ternyata budidaya ikan lele cukup dimintai masyarakat, selain karena mudah dalam perawatan dan juga hasil produksi laku keras di pasaran,” sebut Agus Wirawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.