Diduga Permainan Oknum Jaksa, Dua Bersaudara di Singaraja Dibui dengan Pasal Dipaksakan

sidang pn
Agenda sidang pembacaan pledoi di PN Singaraja Selasa (15/08/2023) oleh kuasa hukum terdakwa 20 advokat dari PBH Peradi Singaraja dengan terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata SH dan Komang Anugrah Wirananda. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ada yang janggal dalam perkara dugaan pengeroyokan yang pelakunya dua bersaudara asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23) diduga menjadi korban pemaksaan pasal 170 KUHP.

Adapun korban dalam perkara No. 54/Pid.B/2023/PN.Sgr yakni Putu Suarsana yang sebelumnya sempat adu mulut dengan Nyoman Supardi orangtua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Menariknya rangkaian peristiwa yang sama juga telah dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja oleh orangtua terdakwa bernama Nyoman Supardi dan kasusnya bergulir ke PN Singaraja. Namun penyidik Polsek Kota Singaraja menerapkan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap kasus tersebut.

Pada agenda sidang pembacaan pledoi di PN Singaraja Selasa (15/8/2023) kuasa hukum terdakwa 20 advokat dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Singaraja menyangkal keras pemaksaan pasal 170 ayat 2 terhadap dua terdakwa. Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Laksamana Gang Bima, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Dalam fakta persidangan sebelumnya keterangan saksi tidak saling mendukung. Bahkan salah satu saksi menyebutkan terdakwa Komang Redo pada saat kejadian sedang tidak berada di tempat. Oleh sebab itu penerapan pasal secara bersama-sama tidak terpenuhi,” terang salah satu kuasa hukum terdakwa bernama Ketut Ngurah Sentanu SH.

Karena itu katanya, ia meminta majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin Heriyanti SH MHum memutus perkara ini dengan adil sesuai fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Terlebih dalam perkara tersebut pihak korban memiliki kepentingan kuat dengan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

”Apapun itu kami meyakini majelis hakim akan netral karena fakta hukumnya penerapan pasal 170 KUHP sangat dipaksakan,” katanya.

Permainan oknum jaksa terlihat saat kasus tersebut bergulir di Polres Buleleng, dimana penyidik semula dalam BAP  menerapkan pasal 351 KUHP namun tetiba berubah menjadi Pasal 170.

”Kami curiga ada pembelokan pasal karena ada upaya untuk menarik Komang Redo sebagai turut serta dalam kasus ini,” ujarnya.

Terlebih kasus tersebut, katanya tidak berdiri sendiri dengan kasus yang dilaporkan Nyoman Supardi sebagai korban pemukulan oleh Putu Suarsana pada saat peristiwa yang sama pada 4 Januari 2023 silam. Ditambahkan, kasus pemukulan terhadap Nyoman Supardi dan kasus Kadek Angga yang kini menjadi terdakwa terkoneksitas kuat, tidak berdiri sendiri. Karena diawali adanya peristiwa adu mulut antara Supardi dengan oknum jaksa Gusti Karmawan. Anehnya dalam kasus yang sama diterapkan pasal berbeda, satunya tipiring dan dan satunya pengeroyokan.

“Sebenarnya kami selaku kuasa hukum terdakwa tidak peduli ada atau tidak oknum yang terlibat dalam perkara itu. Yang jelas tugas kami secara profesional berkewajiban mengungkap kebenaran material dalam kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa pada Selasa (8/8/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra SH MHum menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada kedua terdakwa. JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Angga Satya Pardidinata SH alias Kadek Angga dan terdakwa Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun potong tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” demikian JPU dalam tuntutannya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.