Dianggap ‘Perselingkuhan’ Politik, Perindo Klungkung Laporkan Calegnya karena Istri Nyaleg dari Partai Lain

perindo111111
Dianggap 'Perselingkuhan' Politik, Perindo Klungkung Laporkan Calegnya karena Istri Nyaleg dari Partai Lain

SEMARAPURA | patrolipost.com – Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilihan legislatif (Pileg) Klungkung pada Pemilu 2024 telah diumumkan oleh KPU Klungkung. Calon legislatif (caleg) incumbent maupun new comer dipastikan akan bertarung dalam pemilihan anggota DPRD Klungkung nantinya.

Namun ada yang menarik perhatian, yakni ada pasangan suami-istri yang bersaing di dapil yang sama namun dari partai politik (parpol) yang berbeda.

Caleg tersebut adalah I Nyoman Mujana, caleg incumbent yang nyaleg lewat Partai Perindo nomor urut 4. Sedangkan sang istri, Ni Nengah Suwati nyaleg lewat Partai Hanura nomor urut 3. Pasangan suami-istri (pasutri) ini bertarung di daerah pemilihan (dapil) yang sama yakni Klungkung 1.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Klungkung, I Nengah Suwitra didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Klungkung, I Ketut Margiana Sabtu (4/11/2023)

mengatakan bahwa sejak awal sejatinya pihaknya sudah menaruh curiga atas pencalonan I Nyoman Mujana. Sebab pihaknya mendapatkan informasi jika istri dari salah satu kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Klungkung itu juga nyaleg dari partai yang berbeda.

“Tapi waktu itu kan masih Daftar Calon Sementara (DCS), nah sekarang DCT itu sudah keluar dan setelah dicek ternyata informasi itu memang valid, ” tegasnya.

Atas hal tersebut, dirinya selalu Ketua DPD Perindo Klungkung langsung menggelar rapat dengan pengurus dan sepakat akan bersurat ke DPW dan DPP Partai Perindo mengenai terjadinya ‘perselingkuhan’ politik tersebut.

“Selaku ketua, saya harus menjaga marwah dan martabat partai, jadi saya akan segera bersurat ke DPW dan DPP. Saya akan laporkan terjadinya ‘perselingkuhan’ politik ini, ” imbuhnya.

Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Mujana, Suwitra mengatakan jika hal itu adalah kewenangan dari DPP.

“Tentu kita mendorong untuk diberikan tindakan tegas. Tapi yang punya hak memberi sanksi adalah DPP, ” jelas Suwitra.

Terkait niat pengurus Partai Perindo Klungkung ini, dihubungi terpisah Nyoman Mujana menyatakan itu adalah hak berpolitik seseorang itu harus dihargai.

“Benar tiang dan istri betul sama sama maju walaupun sama partai yang berbeda kendaraan saja. Malah ini tidak ada masalah ini hak politik seseorang kan demokrasi yang sudah jalan dari hal yang kecil,” ungkapnya optimis,seraya mencontohkan keluarga Presiden Jokowi dimana Gibran berbeda dengan keluarganya.

Seperti diketahui Nyoman Mujana sendiri kata dia sudah bergabung dengan Partai Perindo sejak tahun 2015 silam hingga terpilih menjadi Ketua DPC Perindo Kecamatan Klungkung.

I Nyoman Mujana pun terpilih menjadi anggota DPRD Klungkung periode 2019-2024. Ia sempat dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan kasus ijazah palsu. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.