Desa Penglipuran Belum Terima Bagi Hasil Retribusi Pariwisata Sekitar Rp 5,5 Miliar dari Pemkab Bangli

penglipuran
Suasana kunjungan di obyek wisata Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pengelola objek wisata Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli hingga kini belum menerima bagi hasil pendapatan dari retribusi pariwisata dari Pemkab Bangli. Bagi hasil belum dibayarkan dari bulan Desember. Nilai bagi hasil tersebut  mencapai Rp 5,5 miliar.  Imbas ngadatnya penerimaan bagi hasil  pihak pengelola harus menalangi kebutuhan operasional.

Manajer objek wisata Desa Penglipuran, Wayan Sumiarsa saat dikonfirmasi tidak menampik realita tersebut. Bahkan uang bagi hasil yang belum diterima selama 4 bulan yakni dari bulan Desember 2023  hingga bulan Maret 2024. Mengacu perjanjian kerjasama (PKS) bagi hasil pariwisata, antara Pemkab Bangli dengan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran, bahwa Penglipuran mendapatkan 60 persen dan Pemkab mendapat 40 persen.

Bacaan Lainnya

Karena keadaan keuangan daerah sedang  krodit, pihaknya kini masih menunggu uang bagi hasil tersebut. “Dari Desember 2023 hingga Maret 2024 belum ada. Kalau ditotal mencapai miliaran rupiah,” ujarnya,  Minggu (21/4/2024).

Menurut Wayan Sumiarsa, sesuai PKS ada hak dan kewajiban antara kedua belah pihak baik Pemkab maupun pengelola. Desa Penglipuran wajib menyetorkan pendapatan 7×24 jam atau penyetoran pendapatan retribusi setiap seminggu sekali. Kemudian pihak pertama yakni Pemkab wajib mengembalikan upah pungut ke Desa Penglipuran. Namun dalam PKS belum tercantum batas waktu pengembalian dari Pemkab.

“Kami melanjutkan PKS yang disepakati terdahulu. Untuk pengembalian inilah yang belum jelas kapan. Harusnya tiap bulan, kami kan nyetornya setiap minggu,” sebutnya.

Lanjutnya, sebelum-sebelumnya, sesuai administrasi pihaknya mengajukan setiap bulan dan langsung diproses. Wayan Sumiarsa mengaku sudah sempat melakukan audiensi dengan Bupati Bangli. “Bapak bupati menjanjikan tanggal 16 April sudah clear. Tetapi setelah kami komunikasi dengan pihak terkait katanya belum bisa pengembaliannya,” ungkapnya

Uang bagi hasil yang diterima Desa Penglipuran dimanfaatkan untuk operasional baik gaji pegawai dan lainnya. Karena  belum diterima bagi hasil, pihak pengelola menalangi dengan cara meminjam.

“Fasilitas kita tanggung sendiri, contoh ada kerusakan di toilet,” ujarnya. Meski belum ada pengembalian, pihak Desa Adat Penglipuran konsisten untuk melaksanakan PKS tersebut.

PKS sebagai pedoman, sehingga perlu ada pembahasan yang lebih detail untuk PKS, sehingga kedua belah pihak bisa menjalankan PKS dengan baik. “Ini untuk kepentingan wisatawan, bagaimana pelayanan menjadi maksimal,” sebutnya.

Wayan Sumiarsa menambahkan, Penglipuran salah satu DTW yang menyumbang pendapatan asli daerah terbesar di Bangli, sehingga diharapkan Penglipuran bisa  diprioritaskan untuk program Pemkab yang berdampak terhadap kenyamanan wisatawan nyaman saat berkunjungan. (750)

Pos terkait