Denda Warga Tak Pakai Masker Terkumpul Rp 7 Juta

Tim Yustisi saat melakukan sidak pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di Kabupaten Klungkung. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dengan ditetapkannya denda bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Klungkung, langsung ditindak lanjuti oleh Satpol PP sebagai pelaksana Tim Yustisi. Bagi yang melanggar langkah tegas Satpol PP Klungkung menindak warga yang melanggar dengan denda dan saksi. Dari denda yang telah dikumpulkan Tim Yustisi, Pemkab Klungkung berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp 7 juta.

Dana yang terkumpul dari 70 orang pelanggar ini hanya segelintir dari seluruh pelanggar yang terjaring mencapai 323 orang. Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta SH ketika ditemui, Rabu (4/11/2020).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta lebih jauh mengungkapkan selama sebulan pihaknya telah melakukan operasi ketaatan protokol kesehatan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung dari awal Oktober hingga akhir 31 Oktober terjaring 59 orang pelanggar. Sedangkan pada tanggal 2 November terjaring 1 orang dan tanggal 4 November terjaring 10 orang.

“Dari total jumlah pelanggar yang dikenai denda sebanyak 70 orang, dengan denda total sebesar Rp 7 juta, itu semua disetorkan ke kas negara,” ujar pria yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini..

Dari data pelanggaran penggunaan masker menjadi pelanggaran paling banyak yang ditemukan petugas di lapangan seperti tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak benar hanya sampai didagu.

“Pelanggaran penggunaan masker ini telah kita tindak dengan sanksi teguran tertulis dan pembinaan 263 orang serta 70 orang sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu,” ujar Putu Suarta lebih rinci.

Total dana denda sanksi yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 7 juta. Dana tersebut menurut Putu Suarta seluruhnya disetorkan ke khas daerah masuk ke pendapatan lain-lain yang sah.

Putu Suarta mengaku dalam melakukan operasi Satpol PP berusaha mengedepankan pembinaan. Untuk itu masyarakat yang kedapatan memakai masker tidak benar diberikan pembinaan dan teguran tertulis. Sementara masyarakat yang sama sekali tidak membawa masker dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020.

Meski begitu pihaknya tetap memberikan keringanan terhadap orang tua yang pikun dan orang tidak mampu.

“Untuk orang tua yang pikun-pikunan kita berikan teguran tertulis dan pembinaan. Sementara yang tidak mampu membayar karena tidak memiliki uang kita kenakan sanksi sosial seperti menyapu atau push up di tempat,” ujarnya memastikan.

Putu Suarta berharap dengan langkah tegas yang diterapkan Satpol PP Klungkung dapat meningkatkan kedisplinan warga mentaati protokol kesehatan. Pihaknya mengaku operasi ketaatan protokol kesehatan ini tetap dilakukan setiap hari di seluruh kecamatan.

“Uang denda yang terkumpul tersebut tidak bisa digunakan langsung. Harus disetorkan ke khas daerah menjadi pendapatan daerah,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.