Curi HP di Kosan, Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Mengwi

Seorang residivis curanmor berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Senin 12 April 2020 sekitar pukul 08.45 Wita di kosan milik Nengah, Banjar Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (12/4/2021). Pelakunya JR (32) asal lumajang merupakan residivis curanmor di Lumajang, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian itu terungkap setelah korban atas nama  Zainudin Romli (27) asal Jember, Jawa Timur menaruh HP Xiaomi Redmi Note 7 warna hitam miliknya di kamar yang ditinggal berangkat kerja. Korban mendapat kabar dari Nadila Ayu Ulfaedah (22), asal Jember (saksi) bahwa kamar korban sudah terbuka dan HP milik korban telah raib.

Bacaan Lainnya

“Atas laporan LP-B/15/IV/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI Tgl 12 April 2021 inilah, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi SH MH bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, SH untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP,” ungkap Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari.

Kapolsek Mengwi menyebutkan, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui pelaku berinisial JR (32) tahun asal Lumajang, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Pelaku belum sempat melarikan diri lantaran Tim Opsnal Polsek Mengwi sudah meringkusnya tidak jauh dari TKP.

“Pelaku ditangkap saat mau kabur membawa barang hasil curiannya,” terang AKP Putu Diah.

Ia juga menegaskan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Lumajang Jawa Timur yang divonis 5 tahun penjara di LP Lumajang.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah HP Xiaomi  Redmi Note 7 warna hitam untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kini pelaku beserta barang bukti  diamankan di Mapolsek Mengwi  untuk diproses hukum. (pp04)

Pos terkait