Curi Handphone di Kamar Kos, WFH Dibekuk Satreskrim Polres Manggarai

Pelaku pencuri Handphone (WFH) berpose dengan anggota Unit Jatanras Polres Manggarai setelah dibekuk. (ist)

RUTENG | patrolipost.com –  Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan  pelaku pencurian Handphone, WFH (18)  di Tenda, Kelurahan Pocomal,  Kecamatan Langke  Rembong Kabupaten Manggarai, Rabu, (25/8/2021)  sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasus pencurian HP tersebut terjadi pada hari Minggu (22/8/202) sekitar pukul 19.00 Wita di kamar kos korban di Nekang Kelurahan Watu Kecamatan Langke  Rembong Kabupaten Manggarai. Korban adalah Kristina Fatimah Daus (16), seorang perempuan yang masih berstatus pelajar beralamat Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan WFH, pada hari Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, dia masuk ke dalam kamar kos korban dan saat itu korban sedang berada di dapur. WFH kemudian mengambil  1 unit handphone  merk Samsung A01 warna hitam. Setelah itu pelaku menjual HP hasil curian kepada Josi  yang beralamat di Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan harga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).

Atas laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencuri dan menangkap WFH, Rabu (25/8 /2021) sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait